BONGKAR: Aktivitas pembongkaran pagar tembok pembatas Perumahan Griyashanta oleh pengembang perumahan di RW 09 pada Senin (13/7/2026) mulai pagi hingga malam hari. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pengurus dan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyatakan sikap tegas menolak keabsahan surat klaim dukungan pembongkaran pagar tembok pembatas wilayah mereka dengan RW 09. Ketua RW 12, P. Yusuf Th., Selasa (14/7/2026) menegaskan, surat pembukaan jalan tembus tersebut cacat administrasi atau ilegal, sehingga pihak internal warga bersepakat melayangkan laporan pidana ke kepolisian, demi mempertahankan status lahan agar tetap status quo selama proses banding di pengadilan masih berjalan.
Warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menganggap surat dukungan pembongkaran pagar tembok pemisah antara wilayah mereka dan kawasan RW 09 tidak sah atau ilegal. Karena itu, masalah ini akan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui gugatan pidana.
“Saya selaku Ketua RW 12 menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi bahwa pengurus dan warga RW 12 tidak mengakui keabsahan maupun kebenaran surat dimaksud,” kata P. Yusuf Th., Ketua RW 12, kepada Malang Post, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yusuf, surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi RW 12, tidak pernah memperoleh persetujuan atau otorisasi dari Ketua RW 12, serta tidak melalui mekanisme administrasi dan pengambilan keputusan rapat resmi tingkat pengurus.

TERKINI: Suasana terkini usai pagar tembok pemisah di Perumahan Griyashanta. (Foto: Istimewa)
Ia memaparkan bahwa seluruh pernyataan, undangan, klaim dukungan, dan rencana tindakan di dalam surat itu tidak mewakili sikap resmi RW 12. Dokumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar hukum bahwa RW 12 atau seluruh warga menyetujui pembongkaran pagar tembok maupun pembukaan jalan tembus.
“Setiap surat, pernyataan, atau koordinasi yang mengatasnamakan RW 12 harus melalui tata administrasi kesekretariatan yang sah dan memperoleh persetujuan tertulis dari Ketua RW 12,” tegasnya.
Yusuf juga mengungkapkan, terkait dengan polemik jalan tembus dari Perumahan Griyashanta menuju Jalan Simpang Candi Panggung, pihak RW 12 sangat menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Mereka memilih menunggu penyelesaian perkara di tingkat banding sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, sikap resmi pengurus RW 12 adalah mempertahankan kondisi sebagaimana adanya (status quo) di lapangan. Seluruh pihak diminta untuk tidak melakukan pembongkaran, pembukaan akses, pembangunan, pemindahan, perusakan, atau perubahan fisik lain atas objek maupun lokasi yang terkait dengan perkara,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai tenggat laporan ke polisi, Yusuf menyatakan bahwa saat ini berkasnya masih dalam proses penyusunan. Langkah hukum pidana ini dipastikan mendapat dukungan penuh dari sejumlah warga RW 12 yang terdampak langsung.
Diberitakan sebelumnya, satu alat berat meraung di antara puing-puing fondasi pagar tembok yang dibongkar paksa oleh puluhan orang. Pagar tembok itu merupakan pembatas fisik antara RW 12 Perumahan Griyashanta dan RW 09 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Pada Senin (13/7/2026), sengketa jalan tembus itu memanas kembali. Untuk kedua kalinya, pagar tersebut dibongkar oleh kelompok masyarakat yang mendukung dibangunnya akses jalan dari Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Candi Panggung. Pembongkaran pertama diketahui terjadi pada Desember 2025 lalu. Warga RW 12 sempat menggantinya dengan memasang pagar anyaman bambu untuk menutup akses. Namun, saat proses hukum masih berjalan di pengadilan, pihak pengembang perumahan di kawasan RW 09 kembali merobohkannya.
Sejumlah warga RW 12 sempat berusaha mencegah tindakan tersebut dengan mendatangi lokasi pembongkaran. Mereka menolak keras pembongkaran karena proses hukum masalah ini masih berada dalam tahap banding. Di lokasi tersebut, warga bertahan dan berkumpul hingga malam hari. Mereka bahkan menunaikan ibadah salat Maghrib yang dilanjutkan dengan salat Isya berjamaah di area reruntuhan tembok sebagai bentuk aksi damai. (Eka Nurcahyo)




