MALANG POST – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Rabu (8/7/2026), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, didampingi Wakil Ketua DPRD, Trio Agus Purwono.
Di hadapan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, tujuh fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan kritik dan saran terhadap pelaksanaan APBD 2025. Di antaranya dari Fraksi Gerindra mengenai pencapaian retribusi daerah yang tercatat hanya 76,34%. Hal ini mengakibatkan target tidak tercapai sebesar Rp29,1 miliar.
“Apa kendala teknis atau administratif di lapangan yang menyebabkan rendahnya realisasi ini, dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk memperbaiki kinerja OPD penghasil retribusi ke depannya?” tanya Fraksi Partai Gerindra, yang naskahnya telah ditandatangani oleh Danny Agung Prasetyo sebagai ketua fraksi.
Gerindra juga menyoroti realisasi Dana Bagi Hasil Pajak yang hanya mencapai 75,57% (kurang dari target sebesar Rp38,4 milar). Mereka mempertanyakan apakah terdapat faktor kebijakan eksternal (dari pusat/provinsi) yang memengaruhinya, ataukah ada masalah dalam pelaporan data dasar perhitungan bagi hasil di tingkat daerah.
Realisasi Belanja Bantuan Sosial yang hanya mencapai 53,30% dari total anggaran juga dipersoalkan. “Apakah hal ini disebabkan oleh proses verifikasi data penerima yang terlalu ketat, kendala sistem, atau adanya pergeseran prioritas yang menyebabkan anggaran tidak tersalurkan sepenuhnya, mohon dijelaskan,” kata juru bicara Partai Gerindra.
Gerindra juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang cukup besar, yakni Rp303,5 miliar. Terkait hal ini, Gerindra menanyakan rencana strategis Pemkot Malang untuk memastikan dana tersebut dapat dioptimalkan secara produktif pada tahun anggaran berikutnya, daripada hanya menjadi saldo yang mengendap.

PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Kota Malang, Rabu (8/7/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Terkait SILPA, Fraksi PDIP juga turut menyorotinya. Menurut Fraksi PDIP, SILPA sebesar Rp303,52 miliar ini mencerminkan adanya opportunity cost (biaya kesempatan) yang hilang. Uang rakyat justru mengendap di bank, padahal masyarakat sedang membutuhkan stimulus ekonomi. Karena itu, Fraksi PDIP menanyakan hambatan utama dalam mengeksekusi anggaran dan bagaimana mitigasinya agar pola perencanaan yang buruk tersebut tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Fraksi PDIP juga mengkritisi struktur belanja daerah yang dinilai sangat tidak sehat dan tidak berpihak pada pembangunan jangka panjang. Belanja operasi memakan porsi mayoritas absolut, yaitu sebesar 91,40%. Sementara itu, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar kota hanya sebesar 8,54% atau Rp208,72 milar.
Meski serapan belanja modal mencapai 95,60%, volumenya dinilai terlalu kerdil untuk menjawab kebutuhan riil Kota Malang, misalnya untuk penanganan banjir, kemacetan, dan perbaikan fasilitas publik. Sisa anggaran terbesar justru bersumber dari belanja pegawai serta barang dan jasa sebesar Rp213,12 miliar.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta penjelasan dari Wali Kota terkait pembengkakan sisa belanja pegawai serta barang dan jasa yang mencapai Rp213,12 milar tersebut, apakah hal ini merupakan hasil efisiensi riil atau bukan.
Tingginya angka SILPA ini juga kompak disoroti oleh fraksi-fraksi lain, seperti Golkar, PKB, PKS, Nasdem-PSI, dan Fraksi Damai.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa angka SILPA Rp303 miliar yang kini dibahas merupakan hasil audit (audited). Meski demikian, DPRD belum mengambil kesimpulan karena masih akan mendalami penyebabnya melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kita nanti karena ini sudah audited, SILPA itu bisa optimal digunakan sebagai pembiayaan di tahun ini sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujar Amithya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Amithya, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap tingginya SILPA. Salah satunya ialah anggaran yang sebelumnya telah dicadangkan untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji pegawai dari pemerintah pusat, namun kebijakan tersebut akhirnya tidak terealisasi.
“Kalau melihat dari ini, Dinas Pendidikan sebagai penyumbang SILPA tinggi. OPD lainnya merata,” tambah Trio Agus Purwono.
Faktor perubahan regulasi dari pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga menjadi penyebab bengkaknya SILPA.
“Kadang regulasi turun ketika anggaran sudah direncanakan. Akhirnya ada kegiatan yang tidak bisa dibelanjakan karena tidak sesuai ketentuan,” ungkap Amithya.
Menanggapi berbagai kritik fraksi, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab tingginya SILPA dalam pembahasan lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa besarnya SILPA dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari efisiensi anggaran, realisasi pendapatan yang melampaui target pada beberapa sektor, perubahan regulasi dari pemerintah pusat, hingga kendala administratif yang menyebabkan sejumlah kegiatan tidak dapat dicairkan. (Eka Nurcahyo)




