MALANG POST – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani Tahun 2023,memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Sebagai langkah awal di tahap penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus pada Senin (6/7/2026), yaitu Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara diputuskan setelah tim penyidik menggelar ekspose berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan.
Dalam proses tersebut, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bahan dan data awal.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme ekspose sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu.

PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu saat melakukan penyelidikan di kantor Diskumperindag Kota Batu. (Foto: Kejari Batu for Malang Post)
Penggeledahan dilakukan dengan membagi penyidik menjadi dua tim. Tim A bergerak ke Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Sementara tim B menyasar Kantor Diskumperindag Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Seluruh tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023,” katanya.
Wisnu menambahkan, penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Penyitaan dokumen maupun barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Batu belum mengumumkan adanya tersangka.
Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penyitaan dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
Wisnu menegaskan, Kejari Batu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




