GAME OVER: Inilah barang bukti PS-4 yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kolaborasi taktis jajaran Satreskrim Polres Malang, bersama Unit Reskrim Polsek Pakis, meringkus seorang pemuda berinisial DN (25) setelah diduga nekat membobol rumah kosong di kawasan Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (27/6/2026) dini hari. Penangkapan kilat yang dipimpin petugas pada pukul 02.30 WIB—kurang dari 24 jam pasca-kejadian—ini digalang setelah pelaku terbukti membawa kabur satu unit konsol game PlayStation 4 milik korban berinisial PP (29) senilai jutaan rupiah.
Meninggalkan rumah dalam kondisi kosong tanpa perlindungan itu selalu memicu bahaya. Lengah sedikit saja, jendela belakang lupa dikunci, urusannya bisa panjang.
Para pelaku kriminal punya mata yang sangat jeli untuk memanfaatkan kelengahan model begitu.
Nasib apes itulah yang menimpa PP, pria berusia 29 tahun warga Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Jumat (26/6/2026) malam, kediamannya senyap. PP bersama seluruh anggota keluarganya sedang melangkah keluar rumah. Pergi.
Situasi sepi ini rupanya diintai oleh DN. Pemuda berusia 25 tahun itu melihat ada celah menganga.
DN mendekati bagian belakang bangunan. Matanya tertuju pada jendela belakang yang ternyata luput dari kuncian pemilik rumah. Jalur penyusupan terbuka lebar. DN memanjat, menyelinap masuk tanpa suara, lalu menyisir ruangan. Di ruang tamu, pandangannya terkunci pada satu barang elektronik: satu unit konsol game PlayStation 4. Barang itu diembat, lalu pelaku kabur melompati jendela yang sama.
Korban kaget saat pulang. Rumah acak-acakan, PS4 kesayangan raib. Kerugian material ditaksir menyentuh angka Rp4,5 juta. Laporan darurat langsung dilayangkan ke kantor polisi.
Di sinilah reputasi tim buru sergap diuji. Mereka tidak mau membuang waktu.
Serangkaian penyelidikan intensif digerakkan malam itu juga. Polisi mengumpulkan petunjuk di lapangan, memetakan jalur pelarian, dan memeriksa keterangan sejumlah saksi mata. Hasilnya instan. Skuad Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengendus identitas dan posisi persembunyian pelaku.
Sabtu (27/6/2026) dini hari, tepat pukul 02.30 WIB, DN dikepung petugas. Tak berkutik. Operasi penangkapan kilat ini sukses menggulung tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan pertama kali masuk.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, memuji gerak taktis personel di lapangan yang berhasil melakukan pengungkapan secara cepat. “Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis,” kata Budiono, Senin (29/6/2026).
Namun, saat interogasi digulirkan, ada fakta miris yang terungkap. DN rupanya maling amatir yang butuh uang cepat.
Barang hasil jarahan senilai jutaan rupiah itu ternyata sudah telanjur dilego kepada seorang rekannya. Harganya bikin geleng-geleng kepala: cuma laku Rp850 ribu. Sangat murah. Polisi pun bergerak cepat menyita konsol PlayStation 4 tersebut dari tangan penadah untuk dijadikan barang bukti otentik di meja penyidikan.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian untuk kepentingan pribadi,” tambah Budiono.
Kini, petualangan pendek DN resmi berakhir di hotel prodeo Polsek Pakis. Penyidik menjeratnya dengan pasal tebal tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Budiono melempar wejangan penting bagi seluruh masyarakat Bumi Arema. Menjaga keamanan rumah harus dimulai dari kedisiplinan terkecil di tingkat keluarga. Sebelum melangkahkan kaki keluar pagar, pastikan seluruh pintu dan jendela sudah terkunci dengan rapat dan kokoh.
Langkah pencegahan yang sederhana itu terbukti ampuh untuk mematikan selera jahat para pelaku kriminal di luar sana. Kasus sudah benderang, pelaku sudah diringkus, sekarang tinggal DN merenungi nasibnya: demi uang haram Rp850 ribu, dia harus rela menukar kebebasannya selama tujuh tahun ke depan. (HmsResma / Ra Indrata)




