MALANG POST – Pemerintah Kota Batu memperkuat budaya kerja yang bersih dengan membekali 1.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui pembinaan antikorupsi yang digelar BKPSDM di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, 22–30 Juni 2026. Pembekalan difokuskan pada penguatan integritas, pencegahan korupsi, gratifikasi, pungutan liar, hingga pemanfaatan Whistle Blowing System (WBS).
Membangun birokrasi yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Integritas aparatur harus ditanamkan sejak awal. Prinsip itu yang menjadi dasar Pemerintah Kota Batu membekali 1.218 PPPK paruh waktu melalui sosialisasi dan pembinaan antikorupsi.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu tersebut berlangsung bertahap di Gedung Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, mulai 22 hingga 30 Juni 2026.
Agar penyampaian materi lebih efektif, pembinaan dibagi dalam lima sesi selama lima hari. Setiap sesi diikuti sekitar 245 peserta secara bergantian.
Pada hari terakhir, Selasa (30/6/2026), peserta mendapat pembekalan dari Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu sekaligus Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Kota Batu, Moch. Muslich H. Sodiq. Hadir pula Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya Kota Batu, Andry Lauda.
Keduanya mengupas pentingnya membangun integritas, transparansi, disiplin, serta mencegah perilaku koruptif di lingkungan birokrasi.
Muslich menegaskan, pembinaan tersebut bukan sekadar memenuhi agenda rutin. Lebih dari itu, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Batu mencetak aparatur yang kompeten sekaligus berintegritas.
“Melalui pembinaan intensif ini, Pemkot Batu berkomitmen mencetak dinamisator pelayanan publik yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral tinggi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

ANTI KORUPSI: Salah satu pemateri saat memaparkan materi anti korupsi kepada PPPK paruh waktu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam paparannya, Muslich menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap muncul dalam pelayanan publik, mulai suap, gratifikasi, pemerasan hingga pungutan liar (pungli). Menurutnya, pemahaman sejak dini penting agar setiap ASN mampu mengenali sekaligus menghindari praktik yang melanggar hukum.
“Misalnya suap, gratifikasi, dan pemerasan. Hal-hal seperti ini harus dipahami agar bisa dihindari demi mewujudkan pelayanan yang berintegritas,” katanya.
Materi yang diberikan juga mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 mengenai pelaporan gratifikasi. Selain itu, peserta dikenalkan implementasi Whistle Blowing System (WBS) berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 46 Tahun 2019.
Muslich menyebut dukungan kepala daerah terhadap penguatan integritas ASN sangat besar.
“Bapak Wali Kota sangat mendukung upaya ini karena bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, Andry Lauda menjelaskan mekanisme WBS sebagai kanal pelaporan resmi bagi dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran aturan yang dilakukan ASN maupun pihak eksternal di lingkungan Pemkot Batu.
Menurut Andry, keberadaan WBS menjadi instrumen penting agar setiap pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Whistle blower adalah pihak yang memiliki bukti memadai dan berani melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Sistem ini dihadirkan supaya setiap pelanggaran tidak terus dibiarkan,” jelasnya.
Andry mengingatkan seluruh peserta agar tidak terjebak dalam praktik koruptif, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi.
“Hindari konflik kepentingan, bangun integritas di dalam diri dan instansi, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa, serta berani mencegah dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkot Batu berharap seluruh PPPK paruh waktu menjadi bagian dari birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparatur, tetapi juga oleh integritas yang mereka pegang. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




