MALANG POST – Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjen, menggelar Sarasehan Publik Malang Outlook Series #2, guna membedah polemik rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen di Pendopo Panji Kantor Pemkab Malang, Jumat (26/6/2026). Forum lintas sektor yang menghadirkan Kepala Bappeda Tomie Herawanto, praktisi hukum Agus Subiyantoro, dan akademisi Husnul Hakim ini, sengaja digelar untuk mengkritisi paradoks status Kepanjen, yang belum memiliki ruang publik representatif setelah 18 tahun ditetapkan sebagai ibu kota, sekaligus memetakan potensi jerat hukum proyek fantastis senilai ratusan miliar tersebut.
Menetapkan sebuah kota menjadi ibu kota itu mudah. Cukup modal selembar kertas keputusan. Tapi membangun roh dan identitas ibu kota itu perkara lain. Butuh waktu, anggaran besar, dan yang paling pokok: konsistensi birokrasi.
Kepanjen kini sedang menghadapi kenyataan pahit itu. Sebuah paradoks yang nyata.
Bayangkan. Sudah 18 tahun Kepanjen menyandang status mentereng sebagai Ibu Kota Kabupaten Malang. Dasar hukumnya klir: PP Nomor 18 Tahun 2008. Tapi sampai hari ini, kota ini belum memiliki pusat alun-alun yang representatif. Padahal, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal 20 persen adalah mandat mutlak Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007.
Sengkarut inilah yang memicu Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjen menggelar sarasehan di Pendopo Panji, Jumat (26/6). Forumnya hangat. Tiga sudut pandang dihadirkan: Kepala Bappeda Tomie Herawanto, praktisi hukum Peradi Agus Subiyantoro, dan Dekan FISIP Unira Husnul Hakim.
Wacana lokasi alun-alun sebenarnya sudah sering diubah-ubah. Anggarannya pun bikin dahi mengernyit. Fantastis. Estimasinya merentang dari Rp300 miliar hingga Rp764 miliar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Duit sebesar itu memicu lampu kuning dari kacamata hukum. Agus Subiyantoro langsung memberikan peringatan keras. Nilai proyek yang jumbo tanpa justifikasi teknis yang terbuka rawan mengundang delik penyalahgunaan wewenang.

HORMAT: Sekda Kabupaten Malang, saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada salah satu narasumber, Agus Subiyantoro. (Foto: Istimewa)
Agus memetakan tiga simpul persoalan hukum yang mematikan. Pertama, urusan tata ruang harus sinkron dengan RTRW dan RDTR. Kedua, pengadaan tanah wajib tunduk pada empat tahapan UU Nomor 2 Tahun 2012 demi melindungi hak warga terdampak.
Ketiga, yang paling berat, adalah aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mengharamkan konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) alias sawah dilindungi. Kecuali untuk Proyek Strategis Nasional. Itu pun dengan syarat kejam: pemda wajib menyediakan lahan pengganti dengan rasio 3 banding 1.
“Libatkan BPK atau BPKP sejak tahap perencanaan awal,” saran Agus taktis.
Dari mimbar kebijakan publik, Husnul Hakim melihat rencana ini dari kacamata yang berbeda. Lebih filosofis. Bagi Husnul, urusan alun-alun bukan sekadar urusan meratakan tanah kosong lalu menanaminya dengan rumput.
Alun-alun adalah wajah dan simbol identitas daerah. Pusat peradaban baru (civic capital).
Husnul menyodorkan konsep modern: Smart Green Public Space. Konsep ini mengintegrasikan fungsi sosial, budaya, dan ekologis. Tempat ini harus menjadi etalase potensi bagi 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Mendesain alun-alun, kata Husnul, tidak boleh hanya untuk kebutuhan lima tahun ke depan demi mengejar masa jabatan politik. Orientasinya harus melompat jauh: 50 hingga 100 tahun mendatang. Menjadi warisan abadi bagi anak cucu.
“Kabupaten Malang membutuhkan lebih dari sekadar ruang terbuka. Yang kita butuhkan adalah ruang publik yang membangun peradaban baru, mendorong ekonomi lokal, sekaligus menjadi kebanggaan,” tegas Husnul.
Husnul mengetuk pintu kesadaran pemda agar setiap kebijakan yang lahir tidak bersifat instan. Harus berangkat dari kajian akademik yang matang dan menyerap aspirasi murni masyarakat bawah.
Wacana ratusan miliar sudah telanjur dilempar ke publik, rambu-rambu hukum dari Perpres terbaru juga sudah dipaparkan dengan gamblang. Sekarang tinggal keberanian dan kejujuran Pemkab Malang ditantang: sanggupkah mereka mewujudkan alun-alun peradaban ini tanpa harus tersandung di ruang sidang? (Ra Indrata)




