PELINDUNG PEKERJA: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, mengumumkan kebijakan strategis pemotongan iuran sebesar 50 persen, khusus bagi ratusan ribu pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah) di Kota Malang, Kamis (25/6/2026). Langkah intervensi negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2021 ini, memangkas tarif bulanan dari Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400, guna mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja mandiri.
Selama ini, ada persepsi keliru yang mengakar di tengah masyarakat bawah. Banyak yang mengira, jaminan sosial ketenagakerjaan itu hanya milik mereka yang bekerja di dalam gedung kantoran. Milik buruh pabrik yang punya slip gaji bulanan yang pasti.
Padahal tidak. Negara justru sedang mengalihkan radarnya ke jalanan. Ke warung-warung kopi kecil, ke pasar, hingga ke jok pengemudi ojek online.
Kabar baiknya, perlindungan itu kini dihargai sangat murah. Lebih murah dari sebungkus rokok atau sepiring nasi pecel.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2021. Isinya mengejutkan: negara memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi para pekerja mandiri atau sektor informal. Sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, membeberkan hitung-hitungan barunya. Dengan adanya subsidi masif dari pusat ini, tarif iuran bulanan yang semula mencekik sebesar Rp16.800, kini disesuaikan. Dipangkas habis menjadi hanya Rp8.400 saja per bulan.
“Tidak ada syarat minimal penghasilan. Siapa saja yang bekerja sendiri, silakan daftar. Langsung bayar Rp8.400 per bulan, sudah otomatis dilindungi,” kata Zulkarnain Mahading.
Siapa saja yang masuk radar murah ini? Daftarnya panjang. Mulai dari pedagang keliling, penjahit, penjual cilok, tukang bakso, kuli bangunan, sopir angkot, pengemudi ojek online, hingga pemilik bengkel kecil di sudut gang.
Duit Rp8.400 itu bukan iuran buang-buang uang. Manfaatnya nyata. Zulkarnain mencontohkan kasus riil di Malang. Ada seorang pelaku UMKM yang berniat membeli bahan baku kue ke pasar pagi hari. Di tengah jalan, motornya tersenggol. Jatuh. Mengalami luka parah. Begitu dibawa ke rumah sakit, seluruh biaya pengobatannya gratis total ditanggung negara karena sudah terdaftar kartu jaminan.

DERETAN ANGKA: Zulkarnain Mahading, ketika menjelaskan perkembangan Universal Coverage di Kota Malang, saat Media Gathering dalam rangka Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Lalu ada lagi peserta yang meninggal dunia biasa. Ahli warisnya langsung mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta yang diserahkan lewat wali kota.
Bahkan, ada jaminan masa depan. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia—atau meninggal biasa dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun—anak-anak mereka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan. Dicairkan mulai dari tingkat TK sampai lulus Perguruan Tinggi. Per 31 Mei, BPJS Malang sudah mengucurkan beasiswa sebesar Rp2,6 miliar untuk 554 anak.
Bukan itu saja senjatanya. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Kemarin pagi, Zulkarnain baru saja merapatkan barisan dengan REI dan APERSI. Tujuannya: membantu peserta mandiri agar bisa memiliki rumah sendiri melalui fasilitas pinjaman khusus. Bagi yang sudah punya rumah tapi atapnya bocor, disediakan pula fasilitas pinjaman renovasi perumahan.
Di Kota Malang, pertempuran mengejar perlindungan pekerja ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang menumpuk. Istilah kerennya: Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Saat ini, tingkat UCJ Kota Malang baru menyentuh angka 39,61 persen. Sementara target yang dipatok oleh Pemkot Malang tahun ini adalah 41,23 persen. Dari total 410.000 jiwa penduduk Kota Malang yang aktif bekerja, baru sekitar 162.000 pekerja yang sudah memegang kartu jaminan.
Artinya, masih ada sekitar 156.000 pekerja informal di luar sana yang nasib keselamatannya masih menggantung di jalanan tanpa perlindungan.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, birokrasi bergerak taktis. Sekretaris Daerah Kota Malang langsung mengeluarkan surat edaran resmi, yang menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk mengawal sosialisasi diskon Rp8.400 ini sampai ke telinga warga terbawah.
Kabar baiknya lagi, pada bulan Juli depan, Pemkot Malang akan memanfaatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai premi jaminan sosial bagi 28.500 pekerja rentan. Gratis dibayar negara.
Sebagai bukti komitmen kehadiran negara, sepanjang tahun 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan Malang tercatat sudah menggelontorkan dana klaim dengan total nominal fantastis: mencapai Rp218 miliar untuk menyelesaikan 16.482 kasus.
Rinciannya: pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan lebih dari 14.000 peserta, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.600 kasus, Jaminan Pensiun (JP) 427 peserta, Jaminan Kematian (JKM) 221 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 52 kasus.
Diskon setengah harga ini ada batas waktunya, hanya berlaku sampai 31 Desember. Negara sudah memotong harga, Pemkot sudah melayangkan surat edaran, sekarang tinggal para pelaku UMKM dan pekerja mandiri di Malang ditantang: mau tidak menyisihkan uang Rp8.400 demi keselamatan nyawa sendiri? Jangan sampai peluang emas ini menguap sia-sia. (Ra Indrata)




