alah satu mobil aset penunggak pajak yang disita oleh petugas juru sita pajak negara. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur menyita 230 aset senilai Rp 24,9 Miliar. Aset sebanyak itu milik 158 penunggak pajak dalam Pekan Sita Serentak yang digelar mulai 22 hingga 26 Juni 2026.
Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp 621,2 Miliar. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sebagai langkah tegas atas wajib pajak yang telah melampaui jatuh tempo dan telah dikenakan surat paksa, tetapi belum melunasi kewajibannya.
Kanwil DJP Jawa Timur III berkontribusi signifikan dalam kegiatan ini dengan menyita 86 aset dari total 230 unit yang disita secara keseluruhan, dengan nilai taksiran Rp11,3 Miliar dan total tunggakan yang dikejar mencapai Rp 231,7 Miliar.
Aset yang disita Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III beragam jenis. Meliputi rekening/giro, tanah dan bangunan, kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, perhiasan, logam mulia, serta piutang usaha. Di antara aset yang disita terdapat kendaraan mewah dan properti di kawasan strategis.
”Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan.” tutur Rachmad Auladi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III sekaligus Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

SITA: Aset dari penunggak pajak yang disita oleh Juru sita pajak Negara mulai dari tanah, bangunan hingga mobil mewah. (Foto: Istimewa)
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sasaran penyitaan adalah wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para wajib pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tefapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.
“Itikad baik dari wajib pajak dengan melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset wajib pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang” tutur Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Timur I.
Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan meningkatkan kepatuhannya. Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak dan mendorong penegakan hukum
perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif.
Sementara itu, pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.
Menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Kebijakan itu disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.
“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” jelas dia.
Reghi menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Salah satu perhatian pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
“Tentu praktik itu tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM. (DI-Eka Nurcahyo)




