Walikota Malang, Wahyu Hidayat, saat memberi arahan terkait Proyek Perubahan KOLAK MANIS. (Foto: Istimewa)
MALANG POST Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sektor kepariwisataan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Langkah itu ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Penegakan Perda Kota Malang terkait Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah.
Hal itu dilakukan melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS (Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan dan Yustisi) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dalam arahannya mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Karena itu, pertumbuhan investasi dan usaha pariwisata harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tercipta iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wahyu.

Menurutnya, keberadaan usaha pariwisata kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kelengkapan perizinan. Di sisi lain, proses perizinan yang memerlukan tahapan administrasi juga sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah agar proses pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif.
Wahyu menambahkan, Pemkot Malang saat ini terus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan multiplier effect bagi sektor perhotelan, restoran, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku UMKM.
“Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” bebernya.
Melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS, harapannya mekanisme penegakan perda yang lebih terintegrasi akan terbangun. Program tersebut memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap tindakan pembinaan maupun penertiban memiliki landasan teknis yang kuat, meminimalkan potensi sengketa hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu pun berharap kegiatan sosialisasi kali ini dapat menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi Perda Kepariwisataan, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi penegakan Perda Kepariwisataan dan Pengutan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah lewat Proyek Perubahan KOLAK MANIS. (Foto: Istimewa)
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai budaya dalam menjalankan usaha. Dengan sinergi yang baik, kita dapat membangun ekosistem pariwisata yang tertib, aman, berkualitas, dan mampu menjaga citra positif Kota Malang,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata, mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan, terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sektor kepariwisataan.
Sebagai bagian dari inovasi pengawasan, Satpol PP juga akan menerapkan sistem transparansi melalui QR Code yang diberikan kepada pelaku usaha. Dalam kegiatan ini, Wali Kota Malang menyerahkan QR Code kepada perwakilan pemilik usaha.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui status kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk informasi yang terintegrasi dengan data perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah. “Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” tutupnya. (PKP-Eka Nurcahyo)




