PASANG SPANDUK: Perwakilan warga Giripurno saat memasang spanduk gugatan kesepakatan yang telah disetujui antara warga dan YPI Al Hikmah, namun kesepakatan tersebut dinilai tidak diralisasikan salah satunya soal ABT. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Tata kelola izin Air Bawah Tanah (ABT) di Kota Batu memicu konflik sosial yang menempatkan pemerintah daerah dan desa sebagai korban salah sasaran dari kemarahan publik. Pakar Vulkanologi UB, Prof Sukir Maryanto, pada Senin (22/6/2026) mengungkapkan bahwa rentetan aksi protes warga di Desa Giripurno dan proyek greenhouse strawberry Desa Sumberbrantas merupakan dampak langsung dari penarikan wewenang perizinan (SIPA) ke pemerintah pusat dan provinsi, yang menyisakan beban sosial dan lingkungan di tingkat akar rumput.
Ini adalah cerita tentang betapa kacaunya pembagian kekuasaan di negeri kita. Urusan air bawah tanah (ABT) di Kota Batu kini jadi contoh paling telanjang: pusat yang punya kuasa, daerah yang kebagian sengsara.
Mari kita bedah logikanya. Jika ada pengusaha mau menyedot air tanah di Batu, ke mana mereka harus mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)?
Jawabannya: bukan ke Balai Kota Among Tani. Bukan pula ke kantor kepala desa setempat. Mereka harus terbang ke Jakarta, ke Kementerian ESDM. Atau paling dekat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Daerah tidak punya kuasa. Bahkan sekadar mengeluarkan rekomendasi teknis pun, Pemkot Batu sudah mandul.
Tapi, apa yang terjadi ketika air disedot habis-habisan? Sumber air warga surut. Sumur mongering. Lingkungan rusak.
Siapa yang pertama kali digedor dan didemo oleh warga? Ya kepala desa. Ya walikota. Merekalah garda paling depan yang harus menadah caci maki dan tekanan publik.
Fenomena aneh ini bukan fiksi. Ini riil terjadi di Kota Batu. Tengok saja dua kasus yang belakangan bikin gaduh. Pertama, polemik pemanfaatan air di lembaga Al-Hikmah, Desa Giripurno. Kedua, proyek greenhouse strawberry di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.

Guru Besar bidang Ilmu Vulkanologi dan Geothermal UB, Prof Sukir Maryanto. (Foto: Istimewa)
Warga yang marah langsung mendatangi balai desa dan pemda. Mereka menuntut keadilan. Padahal, pemda sendiri sebenarnya sedang melongo. Tidak tahu-menahu kapan izin itu terbit dari atas.
Guru Besar bidang Ilmu Vulkanologi dan Geothermal Universitas Brawijaya, Prof Sukir Maryanto, geleng-geleng kepala melihat kondisi ini. Menurut Sukir, ini adalah akibat dari evolusi regulasi yang berjalan mundur selama belasan tahun terakhir.
Dulu, aturan mainnya enak. Lewat PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pemerintah kabupaten dan kota masih diberi taji. Mereka punya ruang kewenangan untuk mengatur halaman rumahnya sendiri.
Lalu, badai sentralisasi datang. Lahir UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Aturan ditarik ke atas. Diperketat lagi lewat PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak itu, kewenangan bupati dan walikota dipreteli. Struktur urusan sumber daya alam dibuat berlapis-lapis dan membingungkan masyarakat. Urusannya harus lewat Dirjen Minerba hingga Badan Geologi di Jakarta. Memang, ada delegasi ke provinsi, tapi daerah tetap saja jadi penonton.
“Sebenarnya bukan hanya air. Pertambangan, kehutanan, dan yang berkaitan dengan sumber daya alam itu kewenangannya banyak di pusat,” kata Sukir.
Di sinilah letak ketidakadilannya. Akuntabilitas publik dan beban moral tetap menempel erat di jidat pemerintah daerah.
Saat warga protes karena debit airnya susut, pemda tidak bisa berbuat banyak. Kuasa mereka dikunci. Pemda hanya diberi sisa tugas untuk mengurusi tata ruang (RTRW), AMDAL, UKL-UPL, serta menjinakkan konflik sosial jika warga sudah mulai mengamuk.
Ini situasi yang sangat ironis. Pemda memikul beban sosial dan politik yang berat, tapi tidak punya pulpen untuk membatalkan izin yang merusak itu.
Bagi Sukir, sengkarut ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada duduk bersama lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi total.
Sebagai akademisi, Sukir pasrah. Kampus hanya bisa menyodorkan kajian ilmiah dan tumpukan rekomendasi. Eksekusinya ada di tangan penguasa. “Kadang suara akademisi didengar, kadang juga tidak,” keluhnya jujur.
Satu hal yang pasti, ada konflik kepentingan yang pekat di sini. Ketika eksploitasi ekonomi skala besar dipaksakan bertemu dengan kebutuhan dasar hajat hidup orang banyak, air harusnya menang. Sesuai UU Sumber Daya Air, kepentingan masyarakat lokal wajib ditaruh di urutan nomor satu.
“Daerah jangan hanya kena mudaratnya. Harus ada benefit yang kembali ke daerah, dalam bentuk apa pun,” tegas Sukir.
Keseimbangan antara mengeruk keuntungan bumi, mitigasi bencana, dan regenerasi alam sudah di ambang batas bahaya. Jika ketimpangan kewenangan pusat-daerah ini terus dirawat, suara protes dari lereng Gunung Arjuna dipastikan tidak akan pernah reda.
Ini adalah alarm keras bagi Jakarta untuk segera mengembalikan hak air kepada pemilik aslinya: rakyat di daerah. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




