esi foto Uji Publik RUU HAM, Rabu (17/6) di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, FH UB. (Foto: M. Abd. Rachman Rozzi/ Malang Post)
MALANG POST –Sebuah langkah strategis dalam pembaruan hukum hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terwujud melalui Talk Show Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (17/6/2026).
Acara ini menjadi ajang sinergi antara lembaga eksekutif dan dunia akademik untuk merumuskan regulasi HAM yang lebih relevan dengan tantangan kontemporer.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Widodo, dan menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, sebagai pembicara kunci (keynote speaker).
Dalam sambutannya, Mugiyanto menegaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk membedah perubahan mendasar atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Revisi ini diperlukan agar regulasi HAM lebih adaptif terhadap perkembangan sosiologis kebangsaan dan tantangan zaman,” ujar Mugiyanto.
Diskusi panel menyoroti sejumlah isu krusial yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam undang-undang yang lahir di awal era reformasi.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Penguatan peran kelembagaan penegak HAM agar lebih efektif dan independen.
- Perluasan subjek hukum penanggung jawab perlindungan HAM, termasuk ke sektor korporasi dan swasta.
- Pengakuan atas hak lingkungan hidup, yang bersih dan sehat sebagai bagian dari HAM.
- Regulasi perlindungan HAM di dunia digital, menyusul pesatnya transformasi teknologi.
Pemerintah menargetkan draft revisi ini dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, setelah melalui proses pelibatan publik yang matang dan partisipatif.
Suasana uji publik berlangsung dinamis dan interaktif. Berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH-UB.
Nampak dipenuhi oleh para pakar hukum, dosen, mahasiswa dan akademisi dari lintas disiplin ilmu. Mereka aktif memberikan pandangan serta catatan kritis terhadap naskah akademik yang dipaparkan.
Rektor UB, Prof. Dr. Widodo, menyampaikan harapannya agar forum ini berjalan dengan semestinya dan mampu menghasilkan masukan yang konstruktif.
“Melalui forum ini, seluruh masukan akan dihimpun secara kolektif oleh tim perumus Kementerian HAM sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum diserahkan ke legislatif,” jelasnya.
Karena lanjutnya, tantangan perlindungan HAM saat ini tidak lagi terbatas pada hubungan antara negara dan warga negara. Namun juga telah merambah ruang digital serta aktivitas korporasi.
“Kalau dulu HAM lebih dikaitkan dengan hubungan negara dan masyarakat sipil, sekarang ruang lingkupnya semakin luas. Bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, termasuk di ruang digital dan media sosial,” ujarnya.
Menurut Prof. Widodo, perkembangan teknologi menuntut regulasi HAM yang lebih adaptif agar mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai persoalan baru. Mulai penyalahgunaan data pribadi hingga ancaman terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UB, Dr Milda Istiqomah menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, forum uji publik menjadi ruang penting bagi kalangan akademisi untuk memberikan perspektif kritis terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.
“Fakultas Hukum UB berkomitmen mengawal proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia agar tetap berpijak pada prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara,”
Dalam forum tersebut, Milda juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam berbagai kebijakan publik. Termasuk memastikan perlindungan HAM tetap menjadi prioritas dalam setiap proses legislasi.
Uji publik ini, juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




