SERAHKAN: Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi-fraksi tentang Raperda tersebut kepada Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), guna merombak struktur birokrasi agar lebih adaptif.
Dalam pembahasan yang berlangsung Selasa (12/5/2026), dua dinas baru diproyeksikan lahir melalui pemisahan urusan, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Langkah penataan kelembagaan ini diambil sebagai upaya penyesuaian visi pembangunan RPJMD 2025–2029, namun legislatif memberikan catatan kritis, agar penambahan dinas tidak sekadar memperpanjang rantai birokrasi. Melainkan harus dibarengi dengan efisiensi belanja pegawai serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menyatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung Ranperda tersebut, demi menciptakan organisasi pemerintahan yang proporsional dan profesional.
“Penataan SOTK diharapkan mampu mengatasi ketimpangan beban kerja antarperangkat daerah. Namun, kami menekankan prinsip rightsizing, yaitu keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Sujono Djonet, kepada Malang Post, Selasa (12/5/2026).
Waspadai Pembengkakan Belanja Pegawai
DPRD Kota Batu mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak membuat birokrasi semakin “gemuk” yang berisiko membebani APBD.
Berdasarkan regulasi, belanja pegawai harus tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
“Prinsipnya harus miskin struktur namun kaya fungsi. Keberhasilan perubahan ini bukan diukur dari banyaknya jumlah dinas baru, tetapi dari seberapa efektif tata kelola pemerintahan berjalan setelah penataan dilakukan,” tegas Djonet.
Legislatif mendesak agar pembentukan atau pemisahan dinas didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang komprehensif. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sistem Merit dan Transisi Pelayanan
Selain masalah struktur, potensi tumpang tindih kewenangan pada masa transisi menjadi sorotan utama.
DPRD meminta Pemkot Batu segera menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai penataan aset, SDM, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kepada masyarakat.
Djonet juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di dua dinas baru tersebut.
Penempatan aparatur sipil negara (ASN), wajib dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan karena faktor subjektivitas politik.
“Penempatan pejabat harus benar-benar the right man on the right place. Jangan sampai dipengaruhi kedekatan atau pertimbangan suka dan tidak suka. Transparansi adalah kunci agar reformasi birokrasi ini berjalan di jalur yang benar,” imbuhnya.
Evaluasi Menyeluruh Kelembagaan
Fraksi-fraksi DPRD berharap Ranperda ini menjadi solusi konkret atas persoalan birokrasi di Kota Batu yang dinilai perlu penyegaran.
Evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kelembagaan saat ini, sangat penting untuk mengidentifikasi departemen mana yang perlu dirampingkan atau dikembangkan.
“Ranperda ini harus selaras dengan RPJMD dan menjadi payung hukum yang inklusif.”
“Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan profesional demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” pungkas Djonet. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




