PENYITAAN: Satpol PP Kota Malang, mengamankan minol golongan A dari outlet Happiness Water di Jalan Simpang Wilis nomor 1B, Gadingkasri, Klojen. Karena tidak mengantongi izin dari Kementerian. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Gelombang penolakan terhadap keberadaan gerai minuman beralkohol (minol) di Kota Malang, kian memanas dan memicu dilema bagi pemerintah daerah.
Meskipun sejumlah unit usaha telah mengantongi izin resmi melalui sistem pusat, konflik horizontal di tengah masyarakat tak terhindarkan. Penyebabnya, lokasi toko yang berhimpitan dengan permukiman dan lembaga pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk melakukan kajian mendalam, serta evaluasi terhadap izin operasional toko minol yang memicu keresahan sosial. Guna menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kondusivitas lingkungan.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada tiga titik toko minol yang menjadi sumber gejolak. Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Gadingkasri, yakni Happiness Water dan Tipsy Tale.
Kedua toko ini menuai protes keras warga, karena lokasinya yang berada di area permukiman padat dan dekat dengan lingkungan pondok pesantren.
Izin Tak Lengkap hingga Penolakan di Kawasan Niaga
Bahkan, Satpol PP Kota Malang pekan lalu telah mengamankan puluhan botol minol dari gerai Happiness Water.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, toko tersebut belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Terutama terkait klasifikasi atau golongan minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk dijual.
Kondisi berbeda terjadi pada gerai Kobra Sejahtera di Kelurahan Sawojajar. Meski diklaim telah memiliki izin operasional yang lengkap, keberadaannya tetap ditolak warga.
Lokasinya yang berada di area pertokoan namun berbatasan langsung dengan rumah penduduk, menjadi pemicu utama perselisihan administratif dan sosial.
Evaluasi Izin demi Ketertiban Umum
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai situasi ini sebagai tantangan serius bagi Pemkot Malang.
Di satu sisi pemerintah harus menjaga kemudahan berinvestasi, namun di sisi lain tidak boleh menutup mata terhadap konflik masyarakat.
“Memang dilematis. Jika ada usaha minol sudah berizin tapi menimbulkan konflik berkepanjangan.”
“Pemerintah bisa mengevaluasi apakah izinnya diteruskan atau justru dicabut. Namun, pencabutan juga tidak bisa dilakukan sembarangan agar pemerintah tidak balik dituntut secara hukum,” ujar Danny Agung Prasetyo kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Sinkronisasi Sistem OSS dan Kondisi Lokal
Danny menambahkan, meskipun proses perizinan saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban moral dan wewenang untuk mempertimbangkan aspek sosiologis di wilayahnya.
“Artinya, jika izin dari pusat keluar namun ternyata tidak sejalan dengan situasi lingkungan atau cenderung memicu konflik sosial, pemerintah daerah wajib melakukan kajian ulang.”
“Izin usaha seharusnya tidak mengabaikan kearifan lokal dan kenyamanan warga sekitar,” tegasnya.
DPRD berharap Pemkot Malang segera turun tangan untuk melakukan mediasi dan penertiban administratif agar investasi yang masuk tidak justru merusak tatanan sosial yang sudah terbangun di Kota Malang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




