DOORSTOP: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus Pantai Wedi Awu. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Penyidik Satreskrim Polres Malang bergerak cepat, menuntaskan kasus perusakan dan kekerasan, yang menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Hingga Jumat (8/5/2026), polisi resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial A, Z, dan Y. Serta tengah membidik satu aktor intelektual berinisial M, yang diduga sebagai penggerak massa.
Insiden berdarah pada Selasa (5/5/2026) dini hari ini, dipicu oleh dugaan provokasi video ujaran kebencian, saat acara hiburan musik di penginapan, yang berujung pada aksi main hakim sendiri.
Termasuk pengungkapan fakta mengejutkan, mengenai penyalahgunaan narkotika oleh puluhan wisatawan di lokasi kejadian.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. Dengan menyandingkan fakta hukum di lapangan serta keterangan para saksi.
“Polres Malang menindaklanjuti peristiwa di Pantai Wedi Awu ini secara serius. Tiga orang sudah resmi menjadi tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pelemparan batu hingga perusakan dengan cat semprot.”

RUSAK: Tercatat ada enam mobil yang ringsek akibat amuk massa dalam kasus wisatawan di Pantai Wedi Awu. (Foto: Humas Resma)
“Siang ini, satu orang lagi (inisial M) akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas peran penghasutan,” ujar AKBP Taat kepada awak media di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).
Kronologi: Berawal dari Musik DJ dan Video Viral
Tragedi ini bermula pada Senin malam (4/5/2026), saat rombongan wisatawan menggelar acara hiburan musik DJ di Lilis Cottage.
Dalam keriuhan tersebut, muncul rekaman video yang memuat lagu dengan lirik diduga berisi ujaran kebencian, terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Video itu kemudian viral di grup-grup WhatsApp dan media sosial, hingga memicu kemarahan warga.
Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mulai mengepung area penginapan. Situasi mencekam terjadi saat massa mematikan aliran listrik, melakukan pengecekan identitas secara paksa, hingga melakukan kekerasan fisik dan perusakan aset.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan, unsur penghasutan menjadi kunci dalam kasus ini.
“Tersangka M diduga memobilisasi massa melalui pesan singkat untuk bergerak menuju lokasi, yang berujung pada tindak pidana bersama-sama di muka umum,” jelas AKP Hafiz.
Enam Kendaraan Hancur, Polisi Amankan Barang Bukti
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan 12 titik CCTV, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, kayu, batu, hingga botol minuman keras.
Sebanyak enam kendaraan dilaporkan ringsek. Antara lain satu unit Toyota Hiace, dua Isuzu Elf, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, dan satu unit Toyota Innova, milik warga lokal yang turut menjadi sasaran salah sasaran.
“Total 20 saksi sudah kami periksa. Kami pastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegas Kapolres.
31 Wisatawan Positif Narkoba
Di tengah penyidikan kasus perusakan, fakta baru terungkap, setelah polisi melakukan tes urine massal terhadap para wisatawan yang diamankan.
Hasilnya mencengangkan: sebanyak 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Rinciannya, 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang lainnya positif menggunakan campuran ganja serta sabu.
Atas temuan ini, Polres Malang langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur.
“Terkait temuan narkotika, 31 orang tersebut sudah dilakukan assessment bersama BNNP Jatim untuk proses hukum dan rehabilitasi lebih lanjut,” imbuh AKBP Taat.
Saat ini, para tersangka perusakan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, dan perusakan barang (Pasal 170 dan 406 KUHP).
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. (HmsResma/Ra Indrata)




