MALANG POST – Masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel, vila, hingga objek wisata di Kota Batu, mulai memicu alarm bahaya bagi keberlangsungan ekosistem dan kedaulatan pangan lokal.
Guna membentengi lahan produktif yang tersisa, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD, kini tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum krusial, untuk menahan laju konversi lahan yang kian liar, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat di tengah gempuran pembangunan pariwisata yang sangat pesat.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan, negara harus hadir melalui intervensi regulasi untuk memastikan lahan pertanian tidak terus “ditelan” beton atas nama pembangunan ekonomi semata.
“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman serius. Jika dibiarkan liar tanpa kendali, Kota Batu akan menghadapi krisis pangan sekaligus krisis ekologis. Negara perlu hadir untuk menghentikan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Heli Suyanto kepada Malang Post, Rabu (6/5/2026).
Amanat Konstitusi dan Ketahanan Pangan
Heli menjelaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C UUD 1945. Ketahanan pangan, menurutnya, tidak hanya soal ketersediaan fisik bahan pangan, tetapi juga soal akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, dan berkelanjutan.
“Upaya melindungi lahan pertanian ini selaras dengan konsep welfare state, atau negara kesejahteraan. Negara berkewajiban hadir mengatasi persoalan sosial-ekonomi, termasuk menjaga sumber-sumber produksi pangan rakyat,” tambahnya.
Penguatan regulasi daerah ini juga merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara konsisten.
Mencegah Kemiskinan di Sektor Pertanian
Sektor pertanian selama ini masih menjadi tulang punggung perekonomian, bagi sebagian besar warga Kota Batu. Namun, pesatnya pertumbuhan penduduk dan tingginya kebutuhan ruang wisata, membuat tekanan terhadap lahan hijau semakin tinggi. Heli menilai, jika lahan pertanian terus menyusut, risiko kemiskinan di kalangan petani lokal akan semakin nyata.
“Lahan pertanian adalah sumber daya alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui Raperda LP2B ini, kami ingin memberikan kepastian hukum agar eksistensi lahan tetap terjaga meski pembangunan terus berjalan,” tegas politisi kawakan tersebut.
Target Strategis Raperda LP2B
Melalui regulasi anyar ini, Pemkot Batu menargetkan sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Perlindungan Kawasan: Menjamin ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan.
- Kedaulatan Pangan: Mewujudkan kemandirian pangan daerah agar tidak bergantung pada pasokan luar.
- Kesejahteraan Petani: Melindungi kepemilikan lahan milik petani dan mendorong revitalisasi sektor pertanian.
- Keseimbangan Ekologis: Menjaga fungsi lahan sebagai area resapan air dan penyeimbang iklim mikro di Kota Batu.
Heli berharap, dengan hadirnya Raperda LP2B, pembangunan pariwisata dan pelestarian alam di Kota Batu dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.
“Pembangunan memang penting untuk ekonomi, tetapi keseimbangan ekologis dan ketahanan pangan adalah warisan untuk masa depan yang tidak bisa ditawar,” pungkas Heli. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




