MALANG POST – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menegaskan komitmennya, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), di wilayah Kota Malang.
Langkah tegas ini diambil merespons keresahan masyarakat, terkait menjamurnya gerai minol yang berdekatan dengan fasilitas publik.
Wahyu berencana memperketat aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya mengenai pengaturan radius jarak penjualan, agar tidak berhimpitan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga pusat layanan kesehatan.
“Harapan kami, penjualan minol tidak lagi berdekatan dengan tempat ibadah, pondok pesantren, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti RS dan Puskesmas. Kami akan segera melakukan tinjau ulang perizinannya,” tegas Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Balai Kota Malang, Senin (4/5/2026).
Celah Aturan Pengecer di Perda Nomor 4 Tahun 2020
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, aturan radius 500 meter saat ini hanya berlaku bagi tempat usaha, yang menyediakan fasilitas minum di tempat.

Salah satu outlet minuman keras atau beralkohol (miras/minol), yang disikapi masyarakat, karena dekat dengan tempat ibadah, pendidikan serta pondok pesantren. (Foto : Istimewa)
Sementara itu, untuk toko pengecer yang hanya menjual tanpa menyediakan tempat minum, terdapat celah dalam regulasi daerah.
“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, tidak diatur mengenai radius jarak bagi pengecer.”
“Selama proses perizinan mereka melalui Online Single Submission (OSS) sudah lengkap, sesuai RDTRK, dan Peraturan Menteri Perdagangan, kami tidak memiliki dasar untuk menolak.”
“Jika kami tolak sepihak tanpa dasar hukum Perda, kami bisa digugat di Ombudsman,” jelas Arif.
Warga Gadingkasri Protes, Sebut Pengelola Tak Beretika
Polemik ini memanas setelah munculnya penolakan warga di Kelurahan Gadingkasri, terhadap sejumlah gerai minol. Seperti Tipsy Tales dan Happiness Water.
Ketua RW 03 Kelurahan Gadingkasri, Ahmad Muam, menyatakan, pihak pengelola tidak pernah melakukan komunikasi atau izin (kulonuwun) kepada pengurus lingkungan.
“Prinsipnya, kami tidak mentolerir peredaran miras di wilayah kami. Hingga kini tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak pengelola,” ungkap Muam.

Happiness Water di RT 2 RW 2, Kelurahan Gadingkasri, yang baru beroperasi lima bulanan, juga turut disikapi masyarakat Gadingkasri. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Hal senada disampaikan Ketua RW 02 Gadingkasri, Wahyudi. Ia mengaku terkejut dengan operasional Happiness Water yang awalnya dilaporkan bukan sebagai tempat usaha minol.
“Awalnya bukan jual miras di lantai satu. Kami kaget sekarang lantai dua jual minol. Warga tegas menolak dan mereka tidak ada permisi ke kami,” tandasnya.
Klaim Pengelola: Izin Lengkap dan Beroperasi 24 Jam
Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi dokumen legalitas yang sah. Supervisor Tipsy Tales Malang, Ignatius Baltasarjo, menegaskan, usahanya telah memiliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol (ITMB) sejak Desember 2024.
“Izin kami sudah lengkap, bahkan sudah ada izin dari RT setempat. Soal dokumen apa saja yang kami miliki, wartawan tidak punya kewenangan untuk melihatnya,” ujar Ignatius saat ditemui di lokasi usahanya, yang kini beroperasi 24 jam tersebut.
Senada dengan itu, staf Happiness Water di wilayah RW 02, juga mengeklaim telah mengantongi izin penjualan minol golongan A, B, dan C, meskipun mereka enggan menunjukkan dokumen tersebut dengan dalih dibawa oleh pemilik (owner).
Polemik ini kini menjadi perhatian serius Pemkot Malang. Evaluasi regulasi diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemudahan investasi melalui sistem OSS dengan etika sosial serta ketertiban umum di tengah masyarakat Kota Malang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




