PERINGATAN: Pemkot Malang melalui DLH dan Satpol PP, melayangkan SP 1 kepada 40 warung ilegal yang menghuni kawasan RTH, Selasa (28/04/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post).
MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, mulai melakukan langkah tegas menata Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Buring, Kedungkandang.
Selasa (28/4/2026) pagi, petugas gabungan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 40 pengelola warung ilegal, yang selama ini menempati lahan milik negara tersebut. Untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan paru-paru kota.
Operasi penertiban administrasi ini melibatkan personel dari Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, serta didukung penuh oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kedungkandang dan Babinsa Koramil 0833/02 Kedungkandang.
Langkah ini diambil guna menegakkan regulasi daerah terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
“SP1 ini didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD).”
“Kami mengingatkan, lahan yang ditempati para pedagang, baik warung karaoke remang-remang maupun warung makan, adalah kawasan RTH dan fasilitas umum,” tegas Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, Selasa (28/4/2026).

RAZIA TOTAL: Deretan warung karaoke remang-remang di selatan GOR Ken Arok, turut diberikan SP1 oleh Pemkot Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Batas Waktu 30 Hari untuk Pengosongan
Raymond menjelaskan, terhitung sejak SP1 dilayangkan, para pengelola warung diberikan batas waktu selama 30 hari kalender untuk melakukan pengosongan lahan secara mandiri.
Langkah ini merupakan tahap awal dari rangkaian prosedur penertiban yang direncanakan hingga SP3 sebelum dilakukan tindakan pengosongan paksa.
“Kami harapkan para pedagang bersikap kooperatif untuk segera mengosongkan lahan kawasan RTH tersebut. Prioritas kami adalah mensterilkan aset daerah agar bisa dimanfaatkan penuh kembali menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Keluhan Pedagang: Mengaku Bayar “Uang Bulanan”
Di lapangan, penertiban ini memicu beragam respons dari pedagang. Sukarti, salah satu pengelola warung karaoke di sisi selatan GOR Ken Arok, mengaku pasrah namun berharap ada solusi relokasi.
Ia mengeklaim telah menempati lahan tersebut sejak 2013 dan rutin membayar iuran kepada pihak tertentu.
“Dulu kawasan sini masih sepi, kami yang pertama kali ‘babat alas’. Selama ini kami bayar uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada saudara M.”
“Harapan kami, jika memang harus pindah, dicarikan tempat lain agar kami tetap bisa menyambung hidup,” keluh Sukarti.

SEMUA KENA: Tim gabungan saat menyampaikan SP 1 ke semua pengelola warung, agar segera mengosongkan kawasan RTH tersebut dalam waktu 30 hari. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Hal senada disampaikan pedagang lain berinisial Si. Ia mengaku terkejut karena baru menempati lahan tersebut setelah membayar biaya “sewa” di awal sebesar Rp3 juta.
“Saya tidak tahu kalau kondisinya ilegal seperti ini. Saya hanya bisa pasrah setelah menerima surat ini,” tuturnya.
Dukungan Warga: Aktivitas Warung Resahkan Lingkungan
Sementara itu, rencana penertiban ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar. Salah seorang warga Buring berinisial Ew menyebut, aktivitas warung-warung tersebut—terutama warung karaoke remang-remang—sudah menyimpang dari konsep awal pemberdayaan ekonomi UMKM.
“Apa yang dilakukan Pemkot sudah tepat. Pekan kemarin saja, Polsek Kedungkandang mengamankan ratusan botol miras dari lokasi ini. Aktivitasnya sudah negatif dan meresahkan, tidak sejalan dengan niatan awal RW untuk pemberdayaan warga,” tegas Ew.
Pemkot Malang memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan pasca-layangan SP1.
Sterilisasi kawasan RTH Buring dipandang mendesak guna meningkatkan rasa aman, nyaman, dan keindahan estetika kota di wilayah timur Kota Malang tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




