Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mendalami dugaan praktik lancung jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilaporkan telah memeriksa secara maraton lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pedagang hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu, guna mengurai benang kusut dugaan penyimpangan di pasar ikonik tersebut hingga Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan menguatkan konstruksi perkara. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lapak di pasar terbesar di Kota Batu itu.
“Kami terus mengembangkan perkara ini. Bidang Pidsus sedang meminta keterangan pihak-pihak yang patut dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Fokus Pemetaan Duduk Perkara
Wisnu menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat krusial untuk memetakan duduk perkara yang sebenarnya. Penyidik kini tengah melakukan sinkronisasi antara keterangan saksi dengan dokumen-dokumen serta data yang telah dikantongi kejaksaan.
Meski belum merinci angka pasti, Wisnu membenarkan bahwa jumlah saksi yang dipanggil ke Korps Adhyaksa tersebut sudah mencapai puluhan orang.
“Kemungkinan iya, sudah lebih dari 20 orang saksi. Namun untuk jumlah pastinya, kami masih harus mencocokkan data final dari tim Pidsus. Nanti akan kami sampaikan detailnya, siapa saja dan apa kapasitas mereka,” tambah Wisnu.
Bermula dari Surat Perintah Penyelidikan
Kasus ini mulai mencuri perhatian publik setelah dokumen surat pemanggilan saksi bocor ke media sosial. Penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Sejak surat perintah tersebut diterbitkan, tim Pidsus bergerak cepat memanggil para pedagang yang diduga mengetahui seluk-beluk proses jual beli kios dan los. Penyelidikan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat praktik “jual beli kursi” atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Pasar Tetap Beroperasi Normal
Jika dalam proses penyelidikan ini ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejari Batu dipastikan bakal menaikkan status perkara ke tahap penyidikan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Pantauan di lokasi, meski proses hukum tengah bergulir di Kejari, aktivitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani terpantau tetap berjalan normal. Para pedagang tetap berjualan seperti biasa sembari mengikuti perkembangan kasus yang tengah ditangani pihak kejaksaan.
“Kami harap masyarakat bersabar. Proses ini masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Wisnu. (Ananto Wibowo/Malang Post)




