MALANG POST – Ancaman kerusakan lingkungan di kawasan hutan Kota Batumendapat perhatian serius pemerintah daerah. Wali Kota Batu, Nurochman, menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus menertibkan pemanfaatan lahan.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan sejumlah perangkat daerah terkait di Rumah Dinas Wali Kota. Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial di Kota Batu serta rencana penyusunan masterplan pengelolaan kawasan hutan.
Dalam arahannya, Nurochman menegaskan bahwa Pemkot Batu terbuka terhadap berbagai program kolaborasi, termasuk dukungan dari lembaga internasional, selama semua pihak memegang komitmen yang telah disepakati.
Namun ia juga menyoroti masih adanya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Kecamatan Bumiaji. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan lahan perlu diperketat.
“Saya bicara apa adanya. Kita semua punya komitmen yang sama, tapi di lapangan seringkali tidak berjalan. Kalau kemudian ada potensi bencana lingkungan, yang pertama dievaluasi terkait alih fungsi lahan adalah kepala daerah,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Karena itu, ia menilai perlu adanya instrumen regulasi yang lebih tegas di tingkat daerah. Perwali yang tengah disiapkan akan memuat ketentuan pengawasan serta sanksi bagi pihak yang melanggar komitmen pengelolaan lahan, khususnya yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

JAGA HUTAN: Wali Kota Batu Nurochman bersama stakeholder terkait saat melakukan pengecekan lahan pertanian dan hutan Kota Batu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat Perwali Lindungi Kawasan Hutan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurutnya, pemanfaatan lahan yang tidak terkontrol kerap memicu berbagai persoalan lingkungan. Mulai dari minimnya sistem drainase hingga kerusakan infrastruktur akibat aliran air yang tidak tertata dengan baik.
“Kalau pengelolaannya tidak benar, dampaknya bisa ke mana-mana. Mulai kerusakan lingkungan sampai infrastruktur. Karena itu perlu aturan yang jelas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Cak Nur mengungkapkan, jika pihak Balai Perhutanan Sosial menjelaskan, penguatan Pokja Perhutanan Sosial merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi tersebut mendorong pembentukan forum lintas sektor untuk memperkuat pengelolaan kawasan hutan berbasis kolaborasi.
Selain itu, juga tengah disiapkan penyusunan masterplan pengelolaan kawasan dengan pendekatan Integrated Area Development (IAD). Konsep ini menekankan integrasi pengelolaan wilayah dari hulu hingga hilir agar pemanfaatan sumber daya alam tetap sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Dengan adanya hal tersebut, Cak Nur menyambut baik konsep integratif yang ditawarkan. Namun ia mengingatkan agar seluruh perencanaan disusun secara matang, termasuk memperhitungkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Programnya bagus, tapi harus disiapkan dengan matang. Jangan sampai di atas kertas terlihat ideal, tapi ketika diterapkan justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Cak Nur berharap pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana di wilayah hulu Kota Batu. (Ananto Wibowo)




