Detha Alfrian Fajri, S.AB., M.M., akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (FIA-UB). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Detha Alfrian Fajri, S.AB., M.M., akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (FIA-UB) menilai kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan akurasi alokasi bantuan.
Namun, ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan tidak berhenti pada pembaruan data saja. Masa transisi yang jelas dan tegas juga diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan riset yang pernah ia lakukan di salah satu kota di Jawa Timur, Detha menemukan bahwa lebih dari 10 persen penerima bantuan iuran daerah tidak tepat sasaran, bahkan mendekati 20 persen pada beberapa kasus.
Angka-angka itu menjadi bukti nyata bahwa pembaruan data diperlukan untuk menjaga agar anggaran kesehatan berfungsi secara optimal dan tepat sasaran.
“Pemutakhiran data itu tentu bagus karena memastikan bantuan tepat sasaran. Standar hidup seseorang bisa berubah, sehingga wajar jika data diperbarui,” ujarnya.
Namun, di balik optimisme tersebut, Detha menegaskan. Bahwa persoalan utama bukan pada kebijakan pembaruan data itu sendiri, melainkan pada implementasinya.
Terutama masa transisi setelah data diperbarui. Ia menyoroti adanya pasien yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan karena status PBI mereka dinonaktifkan.
“Problemnya bukan pada kebijakan pembaruan data, tetapi pada transisi implementasinya. Jangan sampai orang yang sedang sakit justru dibebani urusan administrasi,” tegasnya.
Kebijakan yang lebih tegas pada masa transisi menjadi kebutuhan mendesak. Ia menambahkan bahwa rumah sakit pun memiliki kekhawatiran tersendiri ketika pelayanan kepada pasien dengan status kepesertaan yang belum jelas.
Pemerintah, menurutnya, perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian pembayaran klaim selama masa penyesuaian data berlangsung.
“Harus ada kebijakan yang tegas pada masa transisi. Rumah sakit harus merasa yakin klaimnya tetap dibayarkan, dan pasien tetap mendapatkan perawatan,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, Detha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada validitas data semata, tetapi juga pada perlindungan pasien rentan agar hak atas layanan kesehatan tidak hilang karena masalah administratif.
“Kenyamanan rumah sakit dan pasien harus dijamin bersamaan. Tanpa itu, yang dirugikan adalah masyarakat kecil,” pungkasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pandangan Detha mencerminkan dilema kebijakan publik di era digital.
Bagaimana menjaga akurasi dan keadilan tanpa menghadirkan beban berlebih pada sistem layanan kesehatan maupun pada penerima manfaat. Narasi ini mengajak kita untuk melihat tidak sekadar angka-angka pembaruan data.
Tetapi juga manusia di balik data. Mereka yang tetap membutuhkan perawatan tanpa terganggu oleh kerumitan administrasi di masa transisi. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




