LANGGAR IZIN: Inilah tempat usaha kos-kosan milik Persianna Hariati, yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Malang. Ijin pemakaiannya (IP) tidak sesuai dengan yang diterbitkan BKAD Kota Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Salah satu aset milik Pemerintah Kota Malang, yang disewakan kepada masyarakat, kembali menuai masalah. Penyebabnya, penyewa melanggar surat izin pemakaian (IP). Dari IP untuk tempat tinggal atau hunian rumah tangga, ternyata dijadikan tempat usaha kos-kosan.
Aset Pemkot Malang yang berada di Jalan Simpang Bondowoso I nomor 2, RW 2 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, kali ini sudah menjadi tempat kos dua tingkat. Memiliki 25 kamar dengan harga sewa sebulan Rp1,5 juta perkamar.
Tempat kos itu milik Persianna Hariati, warga Jalan Kembang Sepatu, Lowokwaru. Saat ini dikelola menantunya, Natasha Diahpitaloka, warga Jalan Terusan Wijaya Kusuma, Lowokwaru.
Lahan tersebut disewa sejak 2013. Usaha kos-kosannya mulai beroperasi sejak 2014. Sedangkan dalam surat izin pemakaian, saat diperpanjang pada 2018, yang diterbitkan badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Kota Malang, berbunyi sebagai tempat tinggal.
Dikonfirmasi, Natasha menyebut, penyewaan aset milik Pemkot Malang, dilakukan mertuanya ketika masih aktif dinas di salah satu instansi plat merah, untuk dijadikan kos-kosan.
“Kami membangun kos-kosan ini, dari lahan tanah kosong, bukan dari rumah hunian tempat tinggal atau rumah tangga,” ungkap Natasha kepada Malang Post, Kamis (1/01/2026).
Natasha sendiri mengaku hanya meneruskan usaha yang dirintis mertuanya tersebut. Karena saat ini Persianna Hariati sudah lanjut usia. Sedangkan yang menangani pembayaran ke Pemkot Malang, dilakukan sang suami.
“Jadi saya kurang paham siaran pembayarannya. Apakah pakai sistem sewa atau retribusi.”
“Tapi pembayarannya hingga saat ini tetap lancar. Kami tidak pernah nunggak. Kami pun punya surat-surat penyewaan yang lengkap,” jelasnya.

KEPALA Bidang Aset BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Disinggung apakah sudah mengetahui rencana aset Pemkot Malang di kawasan tersebut, bakal diwacanakan menjadi tempat rawat inap Puskesmas Bareng, Natasha mengaku sempat mendengar rencana tersebut.
“Bahkan suami saya sempat menanyakan kepastian rencana tersebut ke Pemkot Malang, tapi tidak mendapat informasi apa-apa.”
“Akhirnya kami akan melihat saja perkembangan nantinya seperti apa,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, yang diwakili Kabid Aset, Eko Fajar, membenarkan surat izin pemakaiann pada lahan tersebut, adalah untuk tempat tinggal.
“Jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan, pasti kami akan mendalami dan segera kroscek langsung ke lapangan.”
“Mengenai info lainnya di lapangan ada ini dan itu, mohon maaf kami belum mendapatkan informasi. Yang jelas berdasarkan data surat perpanjangan pada 2018, di dalam IP adalah tempat tinggal bukan tempat usaha,” tegas Eko, Kamis (1/01/2026).
Di sisi yang lain, Eko juga mendapat informasi dari Dinas Kesehatan Kota Malang, adanya wacara untuk membangun Puskesmas Bareng yang lebih representatif, dengan dilengkapi fasilitas rawat inap di kawasan tersebut.
Bahkan pada 2026 ini, Dinkes sudah mulai menyiapkan detail engineering desaign (DED). Termasuk pelaksanaan pembangunannya di PAK 2026. Meski tetap menyesuaikan dengan kesiapan dari sisi anggaran.
“Kalau operasionalnya, kami dengar-dengar pada 2027 nanti. Tapi ini sifatnya masih informatif. Untuk memastikan pembangunannya kapan dan lainnya, bisa langsung konfirmasi ke Dinkes,” ujar Eko. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




