Very Yulianto, SH., Advokad. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Masyarakat harus betul-betul ekstra waspada saat beli barang, terutama mobil, dari iklan di media sosial (medsos). Seorang perempuan pegawai bank tinggal di perumahan Tidar, Kota Malang, berinisial Hn, yang sudah berhati-hati saja, masih kena rampok sindikat yang berkedok jual mobil. Padahal saat kejadian pada 25 Oktober 2025 lalu, korban ditemani suaminya berinisial DH dan seorang owner sebuah koperasi.
Mobil Nissan X-Trail yang telah dibeli Pasutri DH dan Hn seharga Rp 120 juta itu, dibawa kabur oleh anggota sindikat itu seusai uang pembelian ditransfer ke rekening penjual itu, Swd. Anggota sindikat itu tidak lain adalah istri dari penjual.
Modusnya, pelaku pura-pura sesak napas, kejang-kejang seolah sakit jantung. Begitu korbannya ketakutan, dia secepat kilat berusaha merebut kunci kontak, STNK beserta BPKB dari tangan pemilik koperasi. Namun, saat itu yang kena hanya kontak mobil yang dijual, dan pelaku kemudian kabur.
“Karena hingga kini tak ada etikat baik untuk menyerahkan mobil ke korban, maka korban memilih jalur hukum, yaitu akan menggugat Swd bersama sindikatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” kata Very Yulianto, SH, Penasihat hukum korban kepada Malang Post, Selasa (11/11/2025).
Very Yulianto pun membeber kronologi perkara ini. Yaitu, pada Senin (20/10/2025, DH melihat iklan di facebook (FB), ada mobil Nissan X-Trail 2.500 cc Tahun 2016 dijual seharga Rp 140 juta. DH pun menghubungi pemilik akun itu yang mengaku bernama Hen, dan saat itu posisinya berada di Yogyakarta guna mendaftarkan anaknya kuliah di Kedokteran UGM.
DH dan Hen lalu berkomunikasi di nomer HP : 085750971917 milik Hen, dan dikirim foto mobil Nissan X-Trail itu dengan Nopol N 1374 HG beserta foto STNK. Karena itu pada 21 Oktober 2025, DH dengan istri dan sopirnya, HWG, pergi ke alamat Swd di Jl Raya Jatirejo RT 5 RW 2 Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Ini sesuai arahan dari Hen, untuk melihat sekaligus mengecek mobil itu.
Sebenarnya, DH dan istrinya sempat memiliki firasat buruk terkait keberadaan mobil yang akan diberikan itu, mengingat Hen yang mengaku sebagai pemilik, posisinya saat itu berada di Yogyakarta.
Guna memastikan kebenarannya, maka pada saat tiba di rumah Swd, sopir HWG menanyakan ke Swd soal harga dan status kepemilikan mobil. Saat itu Swd menegaskan mobil milik Hen dan untuk transaksi silakan langsung dengan Hen.
Setelah pengecekan mobil usai, terjadi transaksi antara HD dan istri dengan Hen. Harga disepakati Rp 120 juta, sehingga HD dan istri
segera mengajukan permohonan kredit ke leasing Adira.
Pada 22 Oktober 2025, pihak Adira melakukan survei dan menyampaikan bahwa untuk penggesekan nomor rangka maupun nomor mesin harus di depan kantor Adira Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang. Atas arahan Hen, maka HD dan istri menemui Swd di rumahnya, dan bersama-sama satu mobil berangkat ke kantor Adira.
Sepanjang perjalanan ke kantor Adira, terjadi percakapan antara Istri DH dengan Swd, menanyakan status kepemilikan mobil itu. Swd tetap menegaskan mobil itu milik Hen yang merupakan saudara misan istrinya. Hen tinggal di Jakarta dan saat ini sedang ke Yogyakarta untuk mengurus anaknya yang akan kuliah.
Mobil itu dipercayakan ke Swd untuk dibantu dijual. Swd menyatakan bahwa mobil itu memang milik Hen, namun untuk nama BPKB menggunakan nama Sunarto yang juga merupakan saudaranya.
Pada 25 Oktober 2025, karena proses Adira belum selesai, sedang Hen mendesak DH dan istri segera transfer untuk bayar uang kuliah anaknya, maka DH dan istri yang sudah percaya dan diperkuat dengan penjelasan Swd, bahwa mobil itu milik Hen, maka HD dan Istri meminjam sementara ke koperasi untuk membiayai pembelian mobil Nissan itu, sambil menunggu proses leasing di Adira selesai.
Setelah pengajuan pinjaman sementara disetujui oleh koperasi, maka DH bersama istri dengan Swd Cs bertemu di rumah makan di wilayah Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, untuk proses transfer uang sebesar Rp. 120.000.000 kepada Hen sekaligus serah terima mobil dan surat – surat.
Sebelum transfer dilakukan, DH verifikasi kembali status kepemilikan mobil ke Swd dan dijawab betul milik Hen. Saat itu disaksikan owner sebuah koperasi yang akan memberikan pinjaman.
Setelah dilakukan pengecekan BPKB, STNK sesuai dengan mobil itu, DH dan Istrinya mentransfer uang ke Bank : BRI no rekening 385001017355507 atas nama Hen. Transfer melalui 2 rekening yang berbeda karena terkendala limit yaitu sebesar Rp 50 juta dan Rp 70 juta.
Setelah penyelesaian pembayaran, Swd langsung menyerahkan BPKB, STNK dan 2 buah kunci mobil ke pemilik koperasi. Tetapi di saat itu juga BPKB, STNK dan kunci mobil diambil paksa dan dirampas oleh istri Swd. Hanya 1 kunci yang bisa diambil dan langsung lari ke mobil. Dia pun pura-pura sakit jantung sehingga DH dan istri ketakutan.
Melihat kejadian itu, Swd diam dan langsung ikut kabur bersama istrinya. Hingga saat ini, Swd dan istri tak menghubungi DH.
Swd juga tak penah menghubungi pihak koperasi untuk menanyakan BPKB dan STNK yang sudah dikuasai koperasi dan telah dipasang Jaminan Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01135364.05.01 Tahun 2025 tertanggal 7 November 2025 pada Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jatim.
Atas perkara itu, Very Yulianto, S.H segera mengambil langkah hukum ke PN Kepanjen, karena menilai telah memenuhi unsur Kesengajaan dalam Perbuatan Melawan Hukum Perdata, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.(Eka Nurcahyo)




