MALANG POST – Pemkot Batu terus memperkuat komitmennya dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan sertipikat redistribusi tanah digital kepada 50 warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Selain memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat, kegiatan ini juga menjadi langkah maju dalam transformasi layanan pertanahan menuju era digital.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, hadir langsung menyerahkan sertipikat kepada warga penerima manfaat. Ia menyampaikan, penggunaan sertipikat digital menjadi bukti bahwa pelayanan publik kini makin efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, tetapi juga menjamin keamanan data dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sebagai putra asli Desa Sumberbrantas, Heli mengingatkan agar masyarakat penerima redistribusi tanah menjaga baik-baik aset yang diberikan. Ia menegaskan, sertipikat tersebut tidak boleh dipindah-tangankan minimal dalam kurun waktu 10 tahun.
“Mohon dijaga dengan baik, jangan dijual atau dipindahtangankan dulu sebelum 10 tahun. Karena di dalam sertipikat ini terdapat data dan fasilitas penting yang menjadi aset panjenengan semua,” pesannya kepada warga penerima.
Program redistribusi tanah tahun ini menjadi istimewa karena sudah menggunakan format sertipikat digital satu lembar, menggantikan dokumen konvensional sebelumnya. Langkah ini sekaligus menandai percepatan layanan digitalisasi pertanahan yang akan terus dikembangkan hingga tahun 2026.

SENYUM WARGA: Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menerahkan sertipikat redistribusi tanah digital kepada warga Desa Sumberbrantas. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Berdasarkan data BPN Kota Batu, total ada 60 bidang tanah dengan luas keseluruhan 33.303 meter persegi yang masuk dalam program redistribusi tahun 2025. Rinciannya, 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian.
“Redistribusi tanah ini bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tapi juga menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga. Pemkot Batu berkomitmen penuh menjalankan reforma agraria sesuai amanat negara,” tegas Heli.
Penetapan subjek dan objek redistribusi ini melewati proses panjang. Mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, kemudian inventarisasi dan identifikasi subjek-objek, dilanjutkan pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus.
Semua tahapan tersebut dilakukan agar redistribusi tanah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Reforma agraria ini bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi jalan untuk pemerataan ekonomi yang lebih berkeadilan,” imbuh Heli.
Program redistribusi tanah di Sumberbrantas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Reforma agraria adalah wadah kolaborasi. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk berperan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mendukung program ini,” imbuh Heli.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menambahkan, seluruh proses redistribusi dilaksanakan dengan transparan dan cermat. Mulai dari pengumpulan data, pemetaan, hingga verifikasi lapangan.
“Kami memastikan seluruh prosedur teknis dipenuhi sesuai aturan. Harapannya, redistribusi tanah ini menjadi modal penting bagi warga untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, bukan hanya sebatas dokumen legalitas,” ujar Nasep.
Tahap selanjutnya, kata dia, adalah penerbitan hak atas tanah dan penyerahan sertipikat kepada penerima manfaat setelah seluruh administrasi rampung.
Dalam pelaksanaannya, BPN bersama Pemkot Batu mencatat sedikitnya 10 tahapan kegiatan redistribusi tanah. Mulai dari sosialisasi, identifikasi subjek-objek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, penetapan objek dan subjek, hingga pemberian hak melalui Surat Keputusan (SK) Redis. (Ananto Wibowo)




