MALANG POST – Langkah tegas Pemkot Batu dalam menertibkan investasi liar berlanjut. Tapi kali ini, bukan hanya soal izin. Wali Kota Batu, Nurochman ingin memastikan bahwa setiap rupiah investasi yang masuk ke Kota Wisata ini juga membawa manfaat nyata bagi warga.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang tengah digodok, Pemkot Batu menegaskan, investor boleh mendapat kemudahan, tapi ada harga sosial yang harus dibayar, yakni kewajiban menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total kebutuhan tenaga.
“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis. Tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Cak Nur, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, komitmen ini penting agar geliat investasi tak hanya dinikmati pemilik modal besar. Kota Batu harus menjadi ruang ekonomi yang adil, pariwisata tumbuh, tapi warga lokal juga ikut makmur.
“Kalau pengusaha masih nakal, tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup. Tapi kalau patuh, berkontribusi dan memberdayakan warga Kota Batu, tentu kami beri kemudahan,” ujarnya.
“Kota Batu itu indah bukan hanya karena alamnya, tapi karena manusianya. Jadi, kalau mau berinvestasi di sini, jangan cuma bawa uang. Bawalah juga manfaat untuk warfa,” imbuh Cak Nur.
Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subiyanto menilai, investasi memang kunci utama pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus diarahkan agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Investasi bukan sekadar masuk, tapi harus memberi dampak. Lapangan kerja terbuka, kesejahteraan naik. Itu baru investasi yang sehat,” kata Biyanto.

UJI PUBLIK: Wali Kota Batu Nurocham, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto dan Ketua DPRD Kota Batu HM Didik Subiyanto saat menghadiri Uji Publik Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia memastikan, DPRD bersama pemerintah telah mengkaji secara mendalam Raperda ini. Uji publik yang telah digelar sebelumnya juga menjadi wadah aspiratif agar regulasi yang lahir tidak hanya berpihak pada investor, tapi juga menjaga kepentingan masyarakat.
“Raperda ini jadi ruang dialog yang terbuka dan partisipatif. Kita ingin investasi di Batu berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sujono Djonet menambahkan, bahwa aturan baru ini tak hanya memberi kemudahan bagi investor, tapi juga memperbaiki citra birokrasi Kota Batu yang selama ini dikenal lamban dan berlapis-lapis.
“Selama ini perizinan dianggap bulet, berbelit, tidak pasti. Raperda ini justru akan menegaskan kepastian dan kemudahan. Kalau semua sudah taat, pemerintah akan memberi bonus berupa insentif investasi,” jelasnya.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan Tim Verifikasi Investasi langsung di bawah Walikota. Tim ini akan memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya terpisah-pisah di berbagai dinas.
“Dengan tim verifikasi ini, semua bisa diproses cepat, transparan dan terukur. Jadi, tak ada lagi alasan investor menyalahi izin,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan disahkan bulan depan, sehingga mulai 2026 seluruh investasi di Kota Batu memiliki arah yang lebih jelas, berizin, beretika dan berpihak pada warga.
Pemerintah juga memastikan tidak akan segan-segan menindak pengusaha yang “curi start” alias beroperasi tanpa izin resmi. Kasus penertiban reklame dan peringatan bagi beberapa hotel serta tempat wisata beberapa waktu lalu menjadi bukti keseriusan itu. (Ananto Wibowo)




