Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Wacana SPPG harus dihentikan sementara operasionalnya, ketika belum mengantongi sertifikat layak dan higienis, mendapat atensi DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok menyatakan, tidak ada keputusan resmi DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi menghentikan program MBG ataupun operasional SPPG.
“Tidak pernah ada keputusan resmi bagi DPRD Kabupaten Malang untuk (rekomendasi penghentian) itu, karena belum pernah ada pembahasan dan kesepakatan terkait hal tersebut” kata Alayk Mubarok, Senin (20/10/2025).
Sidak yang dilakukan secara resmi oleh DPRD terhadap SPPG juga diakui belum pernah dilakukan.
Selebihnya, kata Alayk, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG dan konsekuensinya terhadap SPPG yang yang menjadi pelaksana.
Dimana, evaluasi ini dilakukan terutama SPPG bermasalah, juga terhadap kesiapan SPPG secara keseluruhan.
Akan tetapi, kata Alayk, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.
Dalam surat ini diterangkan, SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Mengacu SE ini, Alayk mendorong Satgas Percepatan pelaksanaan MBG yang melibatkan langsung Bupati Malang, untuk secepatnya melakukan penyesuaian dan mendorong semua SPPG di Kabupaten Malang terbit sertifikat SLHS-nya.
“Penerbitan SLHS paling lama 14 hari, setelah pengajuan permohonan yang harus dilakukan oleh SPPG. Memang beberapa masih dalam proses pengajuan, batas akhirnya akhir bulan ini. Tidak harus ada penghentian distribusi, meski belum dikeluarkan SLHS-nya.”
“Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan bahwa seluruh SPPG sudah mengajukan permohonan SLHS hanya saja butuh proses karena harus di check di lapangan juga, harus kita dorong supaya segera diselesaikan” terang anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrak menegaskan, sangat wajar dilakukan penghentian sementara dapur MBG atau SPPG, yang belum memiliki sertifikat higienis.
Usulan penghentian sementara ini, menyusul laporan yang didapatkannya, bahwa per 18 Oktober 2025, SPPG yang sudah operasional sejumlah 61 unit.
Akan tetapi, yang sudah dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) oleh Dinkes masih sebanyak 20 SPPG. Bahkan, kata Zulham, baru 1 SPPG di Kabupaten Malang yang sudah terbit SLHS-nya. (*/Ra Indrata)




