
MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pelaku dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,9 miliar.
Pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, Selasa (3/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.
“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku, yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Namun, belakangan setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.
“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP Muchammad Nur.
Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan. Setelah dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.
“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” ujar AKP Bambang Subinajar.
AKP Bambang menambahkan, jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat. (Santoso FN)