
MALANG POST – Polres Malang berhasil mengungkap Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah gudang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial ADS (28) berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sejumlah perangkat audio berharga tinggi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang milik Ngatimin (63), warga Desa Clumprit. Aksi tersebut baru diketahui korban keesokan paginya saat mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan beberapa alat elektronik raib.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas dan membawa kabur tiga perangkat audio dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar AKP Bambang, Senin (19/5/2025).
Barang-barang yang digasak antara lain dua unit speaker aktif buatan Italia serta satu power amplifier berdaya tinggi. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih tinggal satu lingkungan dengan korban.

“Pelaku diamankan, Jumat (16/5) beserta sejumlah barang bukti seperti speaker, power amplifier, HP, kunci L, serta tali tambang biru yang diduga digunakan untuk menurunkan barang curian,” ungkap Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya
ADS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagelaran. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.
“Polres Malang akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Bambang. (Santoso FN)