
AMANKAN: Jajaran Polres Batu berhasil mengamankan terduga pelaku perampasan ponsel di Pujon. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Seorang terduga pelaku perampasan ponsel berinisial AR (32) diamankan jajaran Polres Batu. Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Abdul Manan, Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Peristiwa perampasan ponsel itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB, saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari awah Pasar Pujon menuju arah timur tepatnya ke Dusun Sebaluh.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, peristiwa perampasan itu terjadi ketika korban sedang asyik berkendara. Kemudian kendaraanya mengalami insiden menabrak sebuah mobil Agya berwana orange.
“Karena merasa dirugikan, sopir mobil tersebut keluar dan meminta pertanggungjawaban kepada korban perampasan. Agar mengganti sejumlah uang akibat insiden kecelakaan itu,” papar Rudi, Senin (19/5/2025).
Karena saat peristiwa terjadi korban tidak membawa uang. Korban mengajak pengemudi tersebut untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Cafe Sawah Pujon Kidul.
Namun pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut, kemudian merampas ponsel milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat.
Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi. “Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” imbuh Rudi.
Pelaku berinisial AR (32) kini dalam pemeriksaan Polisi atas dugaan tindakkan perampasan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AR kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota Polres Batu.
Kapolres Batu juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tuturnya.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Batu masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110. “Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (Ananto Wibowo)