
HEARING: Komisi C DPRD Kota Malang, bersama Warpel Kelurahan Blimbing, foto bersama setelah pelaksanaan hearing di gedung DPRD. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengaku bakal segera menggelar rapat koordinasi bersama Komisi A dan pihak-pihak terkait. Menyusul adanya penolakan warga RW 10, Kelurahan Blimbing, terhadap bakal dibangunnya apartemen dan hotel di kawasan tersebut.
Keputusan itu diambil, setelah Komisi C menerima surat penolakan Warga Peduli Lingkungan (Warpel), yang kelompok warga di RW 10, yang menolak proyek tersebut. Sekaligus dilakukan dengar pendapat bersama warga setempat.
“Kami sudah mendengar keluhan dan kekhawatiran warga. Utamanya terhadap dampak lingkungan, yang ditimbulkan dengan adanya proyek tersebut.”
“Warga juga mempersoalkan legalitas perizinan PT Tanrise Property Indonesia, untuk membangun apartemen dan hotel tersebut,” kata Anas, kepada Malang Post, Jumat (2/5/2025).
Karena faktor itulah, pihaknya akan segera menggelar rakor bersama para pihak terkait. Mulai dari PT Tanrise Property Indonesia, DPUPRPKP, PTSP, Satpol PP, Camat, Lurah, warga terdampak dan pihak terkait lainnya.
“Saat ini kita tengah mengajukan jadwalnya kepada pimpinan DPRD. Kapan dan hari apa rakor tersebut akan dilaksanakan.”
“Kami ingin mendengarkan pendapat semua pihak, untuk kita carikan solusi terbaiknya,” tandasnya.

PIMPINAN: Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin. (Foto: Istimewa)
Politisi PKB itu mengakui, adalah hal yang wajar jika ada penolakan dari warga, terkait adanya suatu proyek di wilayah mereka. Penolakan itu mungkin terjadi karena adanya miskomunikasi, atau etika komunikasi yang belum terbangun sejak awal.
“Apa yang menjadi kekhawatiran warga terdampak, akan bisa terjawab pada rakor tersebut.”
“Kami juga akan cek keseluruhan. Mulai dari status tanah dan perizinan semuanya,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Arif Wahyudi menambahkan, sejauh ini perizinan yang dikantongi pengembang baru sebatas izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Jika merujuk pada RTRW Kota Malang, kata Arif, memang kawasan tersebut boleh dibangun apartemen dan hotel.
“Tapi dalam membangun proyek yang berskala besar, pasti tahapannya butuh proses panjang. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Misalnya AMDAL Lalin, lingkungan, PBG, SLF serta KKOP dari TNI AU,” tambah Arif.
Itulah sebabnya, Arif meminta kepada pengembang, dalam hal ini PT Tanrise Property Indonesia, sepanjang belum mengantongi perizinan secara prinsipal, untuk tidak melakukan aktifitas apapun.
Bahkan jika saat ini sudah ada aktivitas, Arif meminta untuk dihentikan terlebih dahulu, sampai urusan ini menjadi clean and clear.
“Kami juga berpesan kepada warga di kawasan tersebut, untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kontra produktif.”
“Kondusifitas dan silaturahmi antar warga di lingkungan, harus tetap dijaga dengan baik. Kita akan memfasilitasi sekaligus mencarikan solusinya untuk semua pihak,” tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Malang Post, hingga saat ini Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP, baru sebatas mengeluarkan izin KKPR. Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan rekomendasi AMDAL Lalin.
DLH dan DPUPRPKP Kota Malang, sejauh ini belum menerima berkas pengajuan dari PT Tanrise Property Indonesia.
Sedangkan sosialisasi publik untuk kepentingan pengurusan AMDAL lingkungan, masih ditolak oleh warga.
Padahal untuk pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), dibutuhkan persyaratan secara lengkap. Baik dari DLH, Dishub, PTSP, KKOP dan OPD terkait lainnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)