
MALANG POST – Meski ada perjanjian dengan karyawan, perusahaan tidak boleh sampai menahan ijazah. Sekalipun kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, sudah muncul sejak dulu.
Hal itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (24/4/2025)
Di Kota Malang sendiri, katanya, laporan soal ini juga pernah masuk dan biasanya akan dimediasi oleh pihak Disnaker.
“Yang jadi rumit ketika dalam perjanjian kerja disebutkan ada penahanan ijazah, tapi di sisi lain hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Jadi harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,” tambahnya.
Carter juga menegaskan, menahan dokumen penting ijazah tidak bisa dibenarkan, meskipun kedua belah pihak sepakat. Lantaran punya risiko yang besar dan sebaiknya dihindari.
Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menambahkan, kasus penahanan ijazah sudah lama menjadi perhatian.
Sejak 2015 pihaknya juga mendorong diterbitkan aturan soal itu. Melalui Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.
“Setelah Perda itu berlaku, laporan penahanan ijazah mulai menurun. Tapi baru-baru ini muncul lagi kasus viral, di mana satu perusahaan ternyata menahan ratusan ijazah karyawan, bahkan yang sudah resign,” tegasnya.
Nuruddin menyebut, dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk yang melibatkan penahanan dokumen.
“Jika sudah terlanjur masuk dalam perjanjian penahanan ijazah, saat seseorang resign dan ingin ambil ijazahnya, perusahaan wajib mengembalikan tanpa syarat. Termasuk tanpa minta ganti rugi,” ujar Nuruddin.
Sementara itu, Human Resources Business Partner Elux Space, Lintang Fajar Utami, menyoroti praktik menahan ijazah sudah bukan cara yang relevan dan sehat untuk membangun loyalitas karyawan.
Di tempatnya bekerja, kara Lintang, pendekatan seperti itu sudah lama ditinggalkan.
“Saat ini kami lebih fokus ke bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang nyaman agar karyawan betah,” tegasnya.
Lintang menyebut, ada banyak cara untuk membuat karyawan bertahan di perusahaan. Bisa berupa fasilitas kerja, fleksibilitas waktu atau dukungan pengembangan diri.
Sehingga mempertahankan karyawan bukan dengan paksaan seperti penahanan ijazah. Tapi lewat hubungan kerja yang sehat. (Faricha Umami/Ra Indrata)