
MALANG POST – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku AP (42) asal Jember. Ia terlibat kasus pencurian di toko kelontong bersama SI (46) pelaku spesialis rumah kosong, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, dalam aksinya tersangka berangkat dari Jember dengan naik bus menuju Kota Malang. Ia sudah membekali diri dengan peralatan pencurian.
Mulai dari obeng dan beberapa alat lainya. Mengingat, dari awal memang sudah berniat mencari lokasi untuk mencuri.
“Tersangka dari awal, memang sengaja mencari lokasi untuk mencuri. Sudah membawa alat,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 17 Maret 2025.
Sesampainya di Kota Malang, lanjut Kasat, tersangka turun di terminal Arjosari, sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, ia berjalan jalan untuk mencari sasaran.
Saat itu, ia menemukan toko kelontong, di kawasan Kecamatan, Blimbing. Kemudian ia beraksi dengan merusak gembok pintu pagar dan pintu.
“Setelan berhasil masuk, kemudahan mengambil sejumlah uang. Selain itu, diambil juga rokok dan barang lainya. Bahkan, di TKP yang di Kota Malang termasuk membawa gas LPG,” lanjut Kasat.
Selain di wilayah Kecamatan Blimbing, tersangka juga beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Ia mengaku, memilih Kota Malang, karena Kota yang ramai. Barang barang hasil curian, dari pengakuan tersangka untuk dijual lagi.
Dalam kejadian yang lain, datang ke Kota Malang dengan membawa mobil sendiri. Selanjutnya, menginap di salah satu hotel di kawasan Jl Gajayana. Kemudian meminjam meminjam sepeda motor untuk mencari lokasi pencurian.
Untuk itu, polisi melakukan penangkapan saat tersangka berhasil di salah satu hotel di kawasan Gajayana. Batang bukti yang diamankan, berapa uang tunai, sejumlah rokok, beberapa tabung gas LPG, surat kendaraan dan lainya. Ia terancam pasal 363 KUHP (*/M Abd Rahman Rozzi-Januar Triwahyudi)