
MALANG POST – Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, menyampaikan, Disparta Kota Batu telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan. Agar pelaksanaan ibadah bulan puasa tetap berjalan lancar.
Beberapa aturan didalamnya meliputi, penutupan sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, peningkatan kewaspadaan terhadap NAPZA, larangan penjualan makanan dan minuman yang mengandung alkohol, aturan menjaga stabilitas harga, hingga penjual makanan dan minuman yang diwajibkan memasang tirai penutup saat siang hari.
“Pengelola dan pengunjung bisa menaati aturan dan kami juga bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu, untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Onny.
Selain itu, lanjutnya, Disparta Kota Malang juga melakukan beberapa inovasi, agar wisatawan ke Kota Batu bisa meningkat pada saat bulan puasa.
“Nantinya bakal ada koordinasi dengan PHRI, untuk meng-collecting semua event di seluruh hotel maupun resto yang ada di kota batu dan akan dipublikasikan melalui Dinas Pariwisata.”
“Koordinasi juga dilakukan dengan pelaku usaha wisata, terkait paket iftar maupun menambah paket paket wisata lainnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk kesiapan dari segi infrastruktur, jalanan di Kota Batu juga sudah cukup memadai. Disertai pedestriannya yang tertata dengan baik, sehingga juga bisa menarik perhatian wisatawan.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais. Yang juga bakal melaksanakan pengawasan dan monitoring terkait pelaku usaha selama bulan Ramadhan.
“Berkaca pada tahun sebelumnya, pengusaha di Kota Batu cukup tertib. Tapi jika ada yang melanggar, akan langsung didatangi dan diberikan peringatan berupa teguran lisan maupun tertulis,” sebutnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Batu juga berkoordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Khususnya dengan Disparta Kota Batu, aparat penegak hukum hingga BNN.
Penegasan soal tertibnya pengusaha di Kota Malang, juga disampaikan Ketua PHRI Kota Batu dan Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Kota Batu, Sujud Hariadi.
Pihaknya memastikan tidak ada tempat wisata, hotel, maupun resto yang berpotensi melanggar aturan, dari surat edaran yang sudah diterbitkan.
Sementara soal kunjungan wisata, pihaknya mengakui selama Ramadan, memang tidak begitu banyak wisatawan yang datang ke Kota Batu. Apalagi tahun ini pihaknya mengalami kendala tanggal libur yang berdekatan.
Contohnya pada saat akhir tahun 2024, sudah banyak yang mudik libur natal dan tahun baru. Lalu ada libur imlek dan nanti disusul libur hari raya idul fitri, sehingga cukup berpengaruh ke tingkat okupansi.
Namun meskipun okupansinya menurun, kata Sujud, peminat buka puasa bersama di hotel dan resto dengan paket paket iftar yang ditawarkan, masih cukup tinggi.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Pariwisata dan Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang, Aang Afandi mengatakan, pengelola hotel, resto dan destinasi wisata bisa membuat produk baru untuk menarik wisatawan. Seperti paket-paket wisata sekaligus paket berbuka.
Selain itu, masih kata Aang, para pengelola wisata bisa mewujudkan era wisata baru. Dengan memanfaatkan pedestrian yang baru launching di Kota Batu. Seperti membuat wisata jalan kaki keliling Kota Batu pada sore hari saat menjelang berbuka.
“Nantinya bisa dibuatkan alur khususnya menuju ke beberapa destinasi wisata, hotel maupun resto,” katanya. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)