
MALANG POST – Pemandangan menarik tersaji di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (5/2/2025). Ya, ini seiring digelarnya sidang isbat nikah terpadu bertajuk ‘Kota Batu Mantu’.
Terhitung ada tiga jenis layanan yang diberikan dalam momen tersebut, diantaranya sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak dan pembetulan biodata. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama apik antara Pengadilan Agama Malang dengan Pemkot Batu melalui Dispendukcapil.
Sebelum mengikuti kegiatan ini, peserta terlebih dahulu telah mendaftarkan diri mereka melalui bagian administrasi. Pendaftaran sidang telah dibuka sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah menyatakan, melalui kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata,” paparnya.
Dalam kegiatan Kota Batu Mantu ini, total perkara yang disidangkan sebanyak 83 kasus. Rinciannya, sebanyak 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal usul anak dan 26 perkara pembetulan biodata.
“Perkara asal usul anak cukup tinggi dalam sidang kali ini. Menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri, karena yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak yang dilahirkan,” papar Nurul.
Nurul menambahkan, mengenai perkara pembetulan biodata juga memerlukan prosedur yang tepat. Pembetulan biodata di buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum dapat diubah.

DAPATKAN LAYANAN HUKUM: Kota Batu Mantu melalui kegiatan tersebut membantu masyarakat Kota Batu untuk mendapatkan layanan hukum. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara, sidang isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.
Seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didanai sepenuhnya oleh Pemkot Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.
Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya.
“Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,” imbuh Nurul.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam pencatatan pernikahan dan legalitas keluarga, kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait, untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi menambahkan, melalui cara ini merupakan wujud pelayanan yang lebih eksklusif kepada masyarakat. Dengan tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, tapi juga meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaram
“Sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah dan efisien. Khususnya dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan,” katanya.
Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, menurut Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” tutupnya. (Ananto Wibowo)