
MALANG POST – Langkah antisipasi dan upaya meminimalisr terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Batu terus diperketat Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Batu. Mewujudkannya, mereka rutin melakukan ram cek bus-bus pariwisata.
Pelaksanaan ramcek atau pengecekan secara menyeluruh kendaraan beserta kelengkapan pendukung, tak hanya akan dilakukan untuk bus-bus pariwisata yang masuk ke Kota Batu saja. Namun kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum juga akan dilakukan ramcek.
Ramcek telah dilaksanakan rutin setiap hari Sabtu dan Minggu serta saat libur panjang. Langkah ini menjadi perhatian serius setelah beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu
Dishub Kota Batu mencatat sudah melakukan ramcek sebanyak delapan kali sepanjang bulan Januari 2025 kemarin. Hasilnya, sebanyak 99 kendaraan terjaring cek kelaikan tersebut. Puluhan di antaranya diketahui tak laik jalan dan dikenakan tindakan tegas.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, ada 99 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan inspeksi LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) dalam kurun waktu 9 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 bus dinyatakan laik jalan dengan memenuhi semua unsur, 47 laik jalan dengan catatan, serta 30 kendaraan bus tak laik jalan dilarang beroperasi,” beberapa Hendry, Minggu (2/2/2025).

PASTIKAN KESELAMATAN: Jajaran Satlantas Polres Batu bersama Dishub Kota Batu akan melakukan ramcek rutin kepada bus dan kendaraan umum lainnya yang ada di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dia juga menjelaskan, bus yang dinyatakan laik jalan diberikan stiker biru khusus. Bus dinyatakan laik jalan ketika semua unsur utama fisik bus, penunjang dan administrasi bus lengkap.
Sementara 47 kendaraan bus laik jalan dengan catatan diberikan stiker warna merah muda. Di mana bus harus melakukan perbaikan dan melengkapi unsur penunjang.
Sedangkan, 30 bus pariwisata yang tak laik jalan dilarang beroperasi, diberikan stiker merah dengan keterangan fisik unsur utama tak laik dan unsur administrasi tak lengkap dikenakan tilang.
“Pencatatan dilakukan oleh Tim Gabungan ramcek berdasarkan SK Ditjenhubdat nomor SK.2574/AJ/403/DRJD/2017 tentang pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan LLAJ,” paparnya.
Lebih lanjut, Hendry juga menyampaikan, kebijakan ramcek diperkuat pasca fatalnya imbas dari kecelakaan bus maut yang menewaskan empat korban pada 8 Januari lalu. Ramcek rutin dilakukan di tempat-tempat wisata.
“Ramcek dilakukan baik kendaraan yang masuk dari luar kota dan beredar di Kota Batu, maupun kendaraan dari Kota Batu yang hendak perjalanan ke luar kota,” jelasnya.
Karena peristiwa tersebut, saat ini ramcek fokus menyasar bus pariwisata. Mengingat mobilitas bus pariwisata cukup tinggi di Kota Batu. Detail pengecekan meliputi perlengkapan surat-surat kendaraan, kondisi ban, hingga fungsi rem.
Menurut dia, selama ini respons yang didapat baik. Bagi pengemudi bus menyampaikan pengawasan angkutan bus pariwisata dari petugas ke manajemen PO. Sedangkan bagi penumpang atau masyarakat yang menggunakan angkutan bus pariwisata bisa lebih selektif lagi memilih bus yang laik jalan dan administrasi yang lengkap.
“Para supir merespons baik dan berharap rutin diadakan pengawasan angkutan umum dalam hal ini angkutan bus pariwisata,” tutupnya. (Ananto Wibowo)