Polisi menetapkan sopir truk tronton wing boks Nopol S 9126 UU sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sopir truk bernama Sigit Winarno, 65 tahun, warga Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa kecelakaan pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 15.17 WIB tersebut menelan korban 4 orang meninggal dunia.
Namun demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap sopir truk. “Karena masih menjalani rawat inap di rumah sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat rilis kepada media di Pos Pelayanan Karanglo Singosari, Rabu (25/12/2025).
Rilis dihadiri Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, pihak Jasa Marga dan Jasa Raharja. Kapolres Putu Kholis Aryana menjelaskan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyelidiki peristiwa ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu olah TKP awal, olah TKP lanjutan dan olah TKP bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Selain olah TKP, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti petunjuk. Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Malang melaksanakan gelar perkara di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, pada Selasa 24 Desember 2024.
Dari hasil gelar perkara itulah polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kelalaian yang dimaksud adalah dengan meminggirkan truk di tempat berbahaya yang kontur jalannya menanjak.
Tersangka Sigit Winarno bakal diancam dengan Pasal 310 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hukuman pidana penjara yang dikenakan untuk tersangka maksimal enam bulan untuk Pasal 1, maksimal 1 tahun untuk Pasal 2, maksimal 5 tahun untuk Pasal 3, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 4.
Kecelakaan lalu lintas antara truk tronton wing boks melawan bus pariwisata Tirto Agung Nopol S 7607 UW terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin 23 Desember 2024 pukul 15.17 WIB.
Dalam kecelakaan ini bus sedang mengangkut rombongan siswa SMP Islam Terpadu Darul Qur’an Mulia Putri, Bogor, Jawa Barat untuk kegiatan study tour ke Kampung Inggris Pare Kediri dan Gunung Bromo.
Peristiwa nahas ini terjadi di lokasi jalan menanjak dimana truk bermuatan pakan ternak itu tidak mampu berjalan normal. Sopir menghentikan truk dan mengganjal ban dengan balok kayu.
Namun ganjalan tidak mampu menahan akibatnya truk berjalan mundur tak terkendali dan ditubruk bus Tirto Agung yang menyebabkan empat orang penumpang bus meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka. (*/sugeng irawan)