Nurul Sri Utami, S.Pd, M.M, Selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. (Foto: Nino Wiwantara/Malang Post)
MALANG POST – Transparansi penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Malang menjadi perhatian. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memperbaiki dan membangun sarana serta prasarana pendidikan yang rusak atau kurang layak.
Sebelumnya, Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib dan Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarok menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima daftar sekolah di Kabupaten Malang yang memperoleh program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami, S.Pd., M.M. menjelaskan, program revitalisasi untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP telah memasuki tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Ada 31 lembaga SD yang sudah PKS, 15 lembaga SMP, dan PAUD sebanyak 32 lembaga. Saat ini sudah ada 10 lembaga PAUD yang berjalan dan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) PKS. Jadi, total lembaga PAUD berjumlah 42 lembaga dan yang masih dalam proses verifikasi dan validasi (verval) di direktorat berjumlah 197 lembaga,” jelas Nurul, Senin (21/9/2026).
Untuk jenjang SMP, lanjut Nurul, masih terdapat delapan lembaga yang dipastikan akan memperoleh program revitalisasi dan selanjutnya melakukan PKS.
Nurul mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga tengah melakukan pendataan terhadap satuan pendidikan yang memperoleh program tersebut. Ia telah menginstruksikan masing-masing bidang untuk menyiapkan data nama lembaga penerima revitalisasi.
“Terkait rincian daftar nama-nama sekolah yang mendapatkan program revitalisasi, saya masih belum meminta kepada kepala bidang yang membidangi. Oleh karena itu, saya belum melaporkan kepada pimpinan tertinggi soal nama-nama lembaga sekolah yang mendapat program revitalisasi karena tidak menutup kemungkinan jumlah lembaga yang akan mendapatkan bisa bertambah,” terangnya.
Menurut Nurul, kepastian mengenai jumlah keseluruhan lembaga penerima program revitalisasi masih menunggu proses verifikasi dan validasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menargetkan data tersebut dapat disampaikan pada akhir tahun.
“Insyaallah akan kami sampaikan pada akhir tahun, kepastian total lembaga yang mendapatkan program revitalisasi,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Dorong Transparansi
Nurul menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan program strategis nasional. Program tersebut dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki maupun membangun sarana dan prasarana sekolah.
Seiring dengan pelaksanaan program di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya program revitalisasi yang sudah berjalan di lembaga-lembaga sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, jika nantinya ada temuan dan penyelewengan, Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat di titik mana kesalahannya. Kami mengimbau jangan sampai ada penyalahgunaan,” tandasnya.
Nurul menambahkan, karena program revitalisasi menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Program revitalisasi ini menggunakan anggaran negara. Pelaksanaannya dituntut transparan dan akuntabel. Informasi mengenai sekolah penerima, bentuk pekerjaan, nilai anggaran hingga pelaksanaan pembangunan menjadi bagian penting yang semestinya dapat diketahui publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” pungkasnya. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




