MALANG POST – Associate Professor Bidang Konstitusi Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Hukum Energi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya PSDKU Jakarta, Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, menjadi narasumber dalam gelaran “GUEST LECTURE and INTERNATIONAL LEGAL TALK 2024”.
Penyelenggaranya adalah Faculty of Syariah and Law, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Berlangsung 7-11 Desember 2024 kemarin di Malaysia.
Dalam kegiatan ini Dr Indah Dwi Qurbani menyampaikan tema “Constitutional Law: Regional Autonomy and Federalism. Indonesia and Malaysia’s Approaches to Mining Oil and Gas Governance, Economic Constitution Prespective”.
Dr Indah menjelaskan perihal Hukum Tata Negara di Indonesia, Hukum Tata Negara di Malaysia, Konstitusi Ekonomi Indonesia, Konstitusi Ekonomi Malaysia, Pengelolaan Migas Indonesia, Pengelolaan Migas Malaysia serta Perbandingannya antar kedua negara.
CERAMAH: Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH., saat menjadi narasumber dalam gelaran “GUEST LECTURE and INTERNATIONAL LEGAL TALK 2024 “, di Universiti Sains Islam Malaysia. (Foto: Istimewa)
Hukum Tata Negara di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur sistem pemerintahan, struktur, dan fungsi lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara.
“Hukum ini menjadi dasar bagaimana negara dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.”
“Singkatnya, Hukum Tata Negara adalah kerangka hukum Yang mengatur bagaimana negara dikelola dan melindungi hak-hak rakyatnya agar negara berfungsi secara adil dan demokratis.”
Konstitusi sebagai Dasar Hukum Tertinggi adalah pedoman utama dalam penyelenggaraan negara.
Sesudah menjelaskan perbandingan pengaturan ketatanegaraan antara Indonesia dan Malaysia, Dr Indah Dwi Qurbani menjelaskan perihal pengaturan Konstitusi Ekonomi di Indonesia.
Dia melakukan komparasi dengan Malaysia, Pengelolaan Migas Indonesia, Pengelolaan Migas Malaysia serta perbandingannya antara kedua negara.
Terakhir, Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Faculti Syariah dan Undang-Undang Universiti Sains Islam Malaysia atas kesempatan yang diberikan. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)