MALANG POST Modernisasi sistem pelayanan perpajakab lewat Coretax, realisasi penerimaan pajak, kenaikan tarit Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga perncegahan modus penipuan, menjadi bahasan utama dalam diskusi yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur lll.
Lewat Media Gathering di Cemara Ballroom, Malang, Kamis (21/11/2024), jajaran pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur llI mengungkap strategi dan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sekaligus memastikan stabiltas penerimaan negara tetap terjaga di tengah dinamika yang ada.
Guna mengoptimalkan penerimaan perpajakan, Kanwil DJP III Jatim kini tengah berupaya untuk mengimplementasikan sistem Coretax yang akan membawa modernisasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan. Di tahun 2025 mendatang, wajib pajak (WP) dapat mulai menggunakan sistem Coretax untuk mengakses berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Ragistration menjadi satu platform terpadu.
“Dengan Coretax, DJP akan mengadopsi teknologi berbasis big data analytics dan machine learning untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Sekaligus memperketat pengawasan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur lII, Tri Bowo.
Mendukung pernyataan Tri Bowo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto menjelaskan, saat ini edukasi Coretax telah memasuki tahap tuga dengan melibatkan lebih dari 89.000 wajib pajak. Edukasi tahap tiga ini ditandai dengan peluncuran media edukasi berupa simulator Coretax berbasis internet.
Simulator ini dapat diakses melalui situs pajak.goid sehingga wajib pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja Coretax, sebelum sistem diluncurkan secara resmi.
Tak hanya itu, DJP juga menyediakan 55 video tutorial dan 19 handbook, sebagai sarana belajar mandiri wajib pajak. Saat ini, video tutorial telah diunggah secara bertahap dan dapat diakses pada kanal YouTube DitjenpajakRl. Sementara handbook daat diakses pada situs pajak go.idreformdjp/coretax.
Wajib pajak juga dapat mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengikuti kelas pajak secara gratis Kelas pajak ini masih akan bertaku hingga akhir Desember,” ujar Vincent. Terkait keamanan data WP, Vincent menegaskan dijamin aman.
Sementara terkait realisasi penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur llI mendapatkan target penerimaan pajak sebesar Rp 38 863 T. Ini meningkat sebesar 18,24% dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp 32, 858 T.
Target ini telah dibagi ke selunuh kanto pajak yang masuk wilayah DJP III mulai dari Banyuwangi sampai Tulungagung. Per Oktober 2024, realisasi penerimaannya sebesar Rp 28.73T (73,94%) dart target. Realisasi tumbuh positif sebesar 7,09% atau surplus Rp 1,90 T dibanding tahun 2023.
Berdasarkan penerimaan per jenis pajak, maka PPN dan PPnBM memiliki kotribusi terbesar (06,23 persen). Kemudian disusul dengan Pajak Penghasilan (Pph) (32.36 persen), dan PBB (0,39%). PBB yang dimaksud merupakan pajak pusat seperti PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya, serta tidak termasuk PBB perkotaan dan pedesaan yang dikelola oleh pemda.
PPN dan PPnBm, serta PBB mengalami pertumbuhan yang positif. Namun PPh mengalami koreksi negatif karena adanya penurunan setoran PPh Badan sebesar 29,55 persen.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Jatim III, Hadinengrat Nusantoro menjelaskan meski realisasi Kanwil DJP Jawa Timur III tumbuh positif, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. Seperti penurunan setoran PPh Badan yang cukup signifikan dan pertumbuhan ekonomi yang di bawah target.
“Sampai dengan Oktober 2024, penurunan setoran PPh Badan sebesar Rp 1,28 T. Tren negatif ini akan berlanjut sampai bulan Desember 2024, sehingga kami harus mengoptimaikan penerimaan dari jenis pajak lainnya Selain itu, sampai dengan Triwulan Ill-2024, perekonomian Jatim mengalami pertumbuhan yang cukup rendah. Yaitu, sebesar 4,90 persen, dengan inflasi sebesar 1,66 persen,” ujar Hadi.
Mengenai kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen yaitu dari 11 menjadi 12 persen, diakuinya memang menjadi salah satu isu hangat dan menjadi perhatian masyarakat. Rencananya kenaikan tarif PPN ity pada 2025.
Meski kenaikan ini diamanatikan oleh Undang-Undang Hamonisas Perpajakan sejak 2022, informasi ini masih memunculkan perdebatan publik.
Vincent berupaya memberikan penjelasan bahwa kenaikan tarif PPN bertujuan memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendanai subsidi dan insentif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Komoditas kebutuhan pokok seperti beras, gula konsumsi, dan daging, termasuk makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung. rumah makan tetap bebas PPN.
Jika masyarakat merasa dikenakan pajak pada makanan dan minuman yang terjadi di restoran, hotel, atau rumah makan, maka itu adalah pajak daerah yang diatur pemda. “Tdak ada kaitannya dengan PPN yang dikelola pemerintah pusat,” ujar Vincent.
Soal kewaspadaan terhadap penipuan, Vincent menjelaskan bahwa masyarakat diresahkan dengan banyaknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipuan dapat terjadi pada berbagai kanal seperti Whatsapp, e-mail, surat dengan identitas palsu, Phising situs resmi DJP djpajak.online/dijp/pajak!, dan kanal lainnya.
Menindaklanjuti hal ini, DJP telah melapor Kementerian.Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas sejumlah nomor dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan mengatasnamakan DJP. Namun, laporan ini tidak akan mencegah adanya kemungkinan munculnya nomor dan situs lainnya dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, Vincent mengimbau wajib pajak agar selalu waspada terhadap siapapun yang mengatasnamakan DJP.
“Jika masyarakat mendapatkan pesan atau panggilan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, maka silakan minta identitas petugas DJP dan lakukan konfirmasi identitas itu ke saluran informasi resmi kantor pajak melalui Instagram kantor pajak yang sudah verified.”
“Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur IlIl juga telah menggunakan WhatsApp verified, sehingga wajib pajak patut waspada jika menerima pesan selain dari nomor verified kami,” pungkasnya.
Diskusi ini mencerminkan upaya serius DJP Jatim III untuk tidak hanya memenuhi target penerimaan pajak, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui transparansi, edukasi, dan layanan yang semakin modern. Dengan dukungan publik dan kerja sama berbagai pihak, langkah-langkah reformasi seperti Coretax, kenaikan PPN, serta pencegahan penipuan dapat menjadi batu loncatan bagi sistem perpajakan Indonesia menuju era baru yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. #PajakKuatAPBNSehat. (Eka Nurcahyo)