MALANG POST – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) yang beroperasi di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan modus penipuan pembelian barang dengan sistem cash on delivery (COD) untuk merampok korban.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial ZA (25), seorang pemuda asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran polisi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel,” ungkap AKP Dadang, Kamis (24/10/2024).
AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang, yang menjadi korban perampokan pada 29 Agustus 2024.
Saat itu, DP menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD. Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang diberikan oleh pelaku.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
Nahas, di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal. Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan pelaku.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media.
“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” ungkapnya.
AKP Dadang menyebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara ZA kini telah ditahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut.
Za akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang Kembali,” pungkasnya. (Santoso FN)