MALANG POST – Hari kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan, terhadap Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas). Terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun 2019-2022. Terus berlangsung di Mapolresta Malang Kota.
Jika Selasa (17/9/2024) kemarin, yang diperiksa tujuh orang Ketua Pokmas Kabupaten Malang. Pada hari kedua, Rabu (18/9/2024), yang diperiksa berkembang menjadi 14 orang pengurus Pokmas di Malang Raya. Total sudah ada 21 pengurus yang diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut, masih tetap sama di Ballroom Sanika Satyawada Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Malang Kota.
Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap pengurus berinisial MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM Sinar Fajar, DWC Sumberjo Makmur, STY Sambirejo Jaya, ISM Maju Bersama, SBC Bina Karya, HRF Karya Bakti, EDS Maju Bersama, AKM, Pokmas Makmur Abadi, MKB Watu Payung, WYR Harapan Jaya, EDW Amanah Pletes, NDP Maju Makmur dan SPD Makmur Sejahtera.
Sedangkan pemeriksaan KPK hari pertama, kepada tujuh orang Ketua Pokmas Kabupaten Malang. Yakni berinisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI Pokmas Sekar Arum, MRD Dadi Makmur, DDI Pokmas Jogomulyan, BMLKerto Gawe III dan JMT Pokmas Karya Tani I.
Pokmas tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Yakni Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo dan Kecamatan Wonosari. Untuk pemeriksaan tersebut, KPK telah menemukan dua Pokmas fiktif. Seperti Pokmas Gunungan dan Pokmas Makmur Jaya, Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, banyak Pokmas yang fiktif, yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya mencapai 14.000 Pokmas fiktif se-Jatim.
Sementara, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim.
“Pemeriksaan yang kita lakukan, sebanyak tujuh orang. Mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas.”
“Penetapan tersangka, hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak,” terangnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ST Wardhana, Rabu (18/9/2024), mengatakan, kasus Pokmas sudah lama diketahui masyarakat, setelah salah satu anggota DPRD Jatim ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dana hibah yang digulirkan untuk Pokmas.
Namun program Pokmas yang digulirkan, tidak semua desa mendapatkan program dari Pokmas tersebut.
“Tapi juga ada rumor, anggaran itu tidak sampai pada masyarakat. Padahal, Pokmas untuk masyarakat yang telah dipilih melalui Musyawarah Desa maupun Musyawarah Kelurahan. Yakni untuk melaksanakan swakelola Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas),” terangnya. Dana hibah Pokmas, tambahnya, dikucurkan melalui masing-masing anggota DPRD. Namun dana tersebut rata-rata dikelola oleh masing-masing partai politik (parpol).
Sehingga dalam pengelolaan dana itu, kadang tidak sampai kepada masyarakat. Jika KPK melakukan penyidikan kepada pengurus Pokmas sudah tepat dan mereka harus mempertanggung jawabkan, bahkan juga ada dugaan Pokmas fiktif, namun dana bisa turun, tapi tidak pernah diterima masyarakat.
“Jika apa yang telah dilakukan pengurus Pokmas Kabupaten Malang itu fiktif, maka harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,” tegasnya. Sehingga dirinya sebagai masyarakat Kabupaten Malang, mendukung KPK dalam memproses hukum kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. (*/Ra Indrata)