
LANGGAR PARKIR: Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, saat melakukan penertiban parkir di depan Mall Ramayana. Seorang jukir kedapatan melanggar diminta membuat surat pernyataan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, terus menggelar penertiban parkir di Kota Malang. Bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, di hari kedua penertiban, Selasa (11/6/2024), menyasar kantong-kantong parkir yang dinilai melanggar.
Yang menjadi prioritas, menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat. Baik yang dirugikan maupun mendapatkan pelayanan kurang baik.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyebut salah satu kantong parkir di Ramayana, kedapatan penataan parkirnya menyalahi aturan.
“Bagi juru parkir (jukir) dan pengelola parkir yang kedapatan melanggar, diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya. Jika terus melanggar hingga tiga kali, KTA-nya akan dicabut,” kata mantan Kabid KKU Satpol PP ini.
Selain menyasar bahu jalan di depan Ramayana, tim gabungan juga melakukan operasi penertiban di beberapa titik lain. Seperti yang dilakukan hari pertama, Senin (10/6/2024) kemarin, yang menyasar seputaran RS Syaiful Anwar, Kayutangan Heritage serta sepanjang Stasiun Kota Baru.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra kembali menegaskan, penyelenggara atau pengelola parkir sekaligus juru parkirnya, harus memahami hak dan kewajiban. Termasuk pengguna jasa parkir itu sendiri.
Hal itu menyangkut parkir kendaraan dan pelaksana yang memarkir kendaraan. Untuk meminimalisir kerugian yang timbul.
Apalagi jika sampai ada keluhan masyarakat, yang merasa diperlakukan kurang baik. Atau dipungut retribusi parkir tidak sesuai tarif, Widjaja bakal memberikan ultimatum dan sanksi tegas, bagi yang melanggar.
“Jukir liar akan kami tertibkan. Kewenangan penindakan ditangani polisi. Pelaksanaan penertiban, digelar bersama tim gabungan. Seperti TNI/Polri serta Satpol PP. Kita gelar secara rutin dan berkelanjutan. Atau jika ada laporan masyarakat,” katanya.
Pembinaan jukir, lanjutnya, juga terus dilakukan secara bertahap dan bergantian. Para jukir diberi pembekalan menyangkut risiko jika melakukan pemalakan. Karena bakal langsung di-tipiring.
“Tapi kalau pelanggaran itu dilakukan lebih dari tiga kali, setelah membuat surat pernyataan, KTA atau surat tugasnya akan kami cabut. Itu berlaku untuk pelanggaran menarik tarif parkir tidak sesuai retribusi dan pemalakan,” jelas Widjaja.
Terkait terjadinya kesemrawutan parkir, yang dirasakan oleh pengguna jalan, Widjaja mengakui dinas yang diempunya, memiliki keterbatasan dalam menertibkan parkir. Karena itu, pihaknya berharap bantuan dan peran serta dari stakeholder terkait.
“Diantaranya lewat Forum Lalu Lintas dan Forum Tata Ruang, serta unsur masyarakat, akademisi dan komunitas. Kita diskusikan bersama untuk mencari solusi. Sebab ini menyangkut hajat bersama. Untuk menjadikan Kota Malang lebih indah dan nyaman,” cetusnya. (Iwan Irawan-Ra Indrata)