Oleh: Dahlan Iskan
Di masa ”injury time”, Presiden Jokowi masih bisa terus membuat terobosan. Kali ini soal dwi kewarganegaraan. Yang melontarkannya Anda sudah tahu: Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Intinya: Indonesia akan memberikan status warga negara kepada mereka yang warga negara lain.
Kebijakan baru itu untuk menggalakkan investasi. Dengan status sebagai warga negara Indonesia mereka lebih mudah melakukan investasi di Indonesia.
Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda. Berarti yang diucapkan Menko Kemaritiman dan Investasi itu baru bisa dilaksanakan kalau UU-nya kita ubah. Memang saat ini tidak sulit mengubah UU –mumpung DPR-nya juga dalam status injury time.
Tapi tampaknya tidak perlu harus mengubah UU. Seperti halnya perubahan pendidikan dokter spesialis yang dimulai hari ini, tidak perlu mengubah UU. Bahkan tidak perlu Perpres maupun Inpres. Tidak perlu juga Keppres. Yang diperlukan hanya Permen kesehatan.
Pun soal rencana kewarganegaraan ganda ini. Tidak perlu mengubah UU. Ada cara lain: cukup dengan memberikan visa seumur hidup kepada mereka.
Yang mengusulkan ide visa seumur hidup itu pintar sekali. Ide itu jeli sekali. Toh inti dari kewarganegaraan ganda adalah agar mereka mudah masuk Indonesia. Maka visa seumur hidup sama fungsinya dengan kewarganegaraan ganda.
Belakangan muncul pula penjelasan yang lebih detail. Mereka yang akan mendapat perlakuan khusus itu adalah para perantau Indonesia. Bukan kepada semua pemegang paspor asing. Memang banyak sekali keturunan Indonesia yang kini menjadi warga negara Amerika Serikat, Singapura maupun salah satu negara Eropa. Atau mereka yang awalnya hanya berniat sekolah di sana lalu mendapat status warga negara.
Banyak juga di antara mereka yang menjadi kaya di sana. Lalu ingin berbisnis di Indonesia. Mereka umumnya masih punya keluarga di Indonesia. Mereka inilah yang diincar pemerintah untuk menjadi investor. Setidaknya mereka sudah punya network di sana. Network itulah yang akan dimanfaatkan pemerintah.
Inilah terobosan untuk memanfaatkan diaspora Indonesia. Baik di bidang investasi maupun kekayaan intelektual.
Rasanya ide visa seumur hidup merupakan terobosan praktis. Lebih mudah dilaksanakan daripada warga negara ganda.
Tiongkok punya cara yang lain: kepada perantau Tiongkok memberikan kartu ”panggilan pulang kampung”. Dengan kartu itu mereka tidak perlu menunjukkan paspor di imigrasi. Cukup menunjukkan kartu tersebut.
Beberapa negara Eropa menerbitkan visa emas. Sejenis visa jangka panjang. Khususnya bagi para investor dengan nilai investasi tertentu.
Rupanya pemerintahan Jokowi akan terus menciptakan gol di masa injury time. (*)