
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Istimewa)
Malang Post – Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengungkapkan, jabatan fungsional baru ASN di lingkup satuan kerja Pemerintah Kabupaten Malang, terus diperkuat. Ini mengingat pencapaian kinerja OPD bergantung pula pada kesiapan dan kinerja para ASN yang ada.
“Kinerja ASN itu ada penguatannya di semua sektor, dan itu yang namanya pengembangan kompetensi, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya,” terang Nurman Ramdansyah, usai pelantikan jabatan kepada 595 ASN, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, kemarin.
Dijelaskan, penguatan kinerja ini seperti dengan kompetensi perencana atau pengawas sesuai jabatan fungsional masing-masing. Sehingga, dengan penguatan jabatan fungsional ini, target-target kinerja OPD bisa dipenuhi secara maksimal.
“(Birokrasi) itu kan sistem ya. Jadi, harus ada target kinerja mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Nah, OPD-OPD teknis saat ini banyak diperkuat dengan jabatan fungsional seperti perencana dan pengawas ini. Dan, semuanya dievaluasi,” ungkapnya.
Dengan adanya penilaian kinerja, kata Nurman, ASN tidak bisa bekerja asal-asalan, karena semua target kinerja harus dipenuhi. Selebihnya, ASN akan dikenai demosi dan diveluasi penempatan kerja dan jabatannya, ketika bekerjanya tidak sesuai kinerja jabatannya.
Sebelumnya, Bupati Malang, HM Sanusi, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional kepada 595 ASN. Jabatan ASN ini untuk Administrator, Pengawas serta pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional.
Bupati Malang menegaskan, dilakukannya pelantikan ASN ini sebagai tindak lanjut dan konsekuensi penilaian kinerja oleh Tim Pembina Kepegawaian (TPK), terhadap para ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Lebih dari itu, menurutnya penempatan dan pengangkatan jabatan bagi ASN, adalah untuk memenuhi kebutuhan kinerja ASN sesuai kapasitas dan kompetensinya.
“Ya, mutasi dan promosi itu biasa, sebagai konsekuensi atas penilaian kinerja yang sudah dilakukan kepada semua ASN. Jika ASN berprestasi, maka promosi sebagai peningkatan karir. Sedangkan, dilakukan mutasi karena pemkab Malang memang membutuhkan kinerja ASN yang tepat untuk tempat tugas yang baru,” ungkap Sanusi, Sabtu (30/12/2023) sore.
Sebaliknya, kata Bupati, dilakukan demosi jabatan berarti ada hal yang harus disikapi pembina kepegawaian atas kinerja jabatan tertentu.
“Demosi itu perubahan atau penurunan posisi jabatan. Seperti, penurunan jabatan ASN diberikan dalam bentuk penurunan pangkat, atau teguran dan sanksi tidak ada kenaikan pangkat selama setahun,” terangnya.
Kepada ASN pejabat yang dilantik, Bupati Malang juga berpesan, agar bisa menunjukkan kinerja sesuai Disiplin ASN dan berprestasi. Terlebih, ASN juga punya integritas dan kewajiban bekerja sesui nilai-nilai ASN ber-AKHLAK.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 595 ASN ini, juga disaksikan Pj Sekdakab Malang, Kepala Inspektorat dan Badan Kegawaian dan Pengembangan SDM selaku TPK Pemkab Malang.
Beberapa pejabat Administrator yang dilantik, seperti Camat Donomulyo, Nurmawan Wibowo L, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Kepanjen.
Selain itu, dilakukan mutasi kepada dua pejabat di lingkup OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kepala Bidang SD, Kamilin, dimutasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan, Kabid PAUD Dikmas, dimutasi menjadi Sekretaris Camat Kepanjen. (Choirul Amin)