Malang Post – Faktanya, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan masih marak terjadi. Jika menjadi korban KDRT atau asusila, beranilah melapor ke polisi !
Dalam rilis pers Selasa (5/12/2023) siang, Satuan Reskrim Polres Malang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan 6 tersangka. Dua tersangka kasus asusila terhadap anak, 2 kasus cabul dan 2 kasus KDRT.
“Kita prihatin, tren kasus PPA dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan 9%. Apakah ini fenomena gunung es. Biasanya keluarga korban malu untuk lapor, ” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang.
Gandha menambahkan, rata-rata kasus terjadi, dari keluarga berlatar “broken” atau bermasalah. Adapun perbuatan kekerasan fisik dan KDRT berlatar asmara orang ketiga dan faktor ekonomi.
“Ada kemungkinan banyak, angka-angka tidak melapor, namun berharap keberanian melapor meningkat karena ada media sosial, ” jelas Gandha.
Para tersangka, kasus asusila pada anak di bawah umur diantaranya Singgih Setiawan (23) warga ber-KTP Sidotopo Sekolahan VIII/5 Kel. Sidotopo, Semampir Kota Surabaya dan Paiman (49) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasus cabul, tersangka M Sahri (47) warga Jalan Panglima Sudirman RT 03 RW 03, Desa Jeru, Tumpang dan Kasro Tanwibawa (49) asal Kampunt Cimurutu Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Dua kasus KDRT, tersangka Riki Rikardo (27) warga Dusun Sumbernanas Kecamatan Gedangan dan Yogi Candra Lestari (31) warga
Jalan Hasanudin, Desa Jeru Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Tersangka Singgih modusnya Iming iming akan menikahi korban dan ketahuan keluarga. Tersangka Paiman, korban usia 14 tahun. Modusnya, masuk ke dalam rumah. Congkel jendela dan melakukan tindak asusila, ” urai Gandha.
Gandha lalu menjelaskan kasus KDRT. Tersangka Riki, sempat membanting korban ke aspal. Korban jatuh kepalanya lebih dulu hingga luka robek. Korban berusia 25 tahun.
Tersangka Yogi Chandra. Menampar pipi korban dan memukul korban hingga jatuh ke lantai. Ironisnya, dari salah satu tersangka, korban barusaja melahirkan. Pemicunya, seorang janda yang kini tengah hamil.
Dua tersangka KDRT ini, dikenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka Singgih dan Paiman dikenai Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
M Sahri dikenai pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.
Tersangka Kasro dikenai Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (Santoso FN)