Malang Post – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, calon tenaga linting yang akan bekerja di pabrik rokok. Perlu mempersiapkan kemampuannya dengan tiga jurus utama. Keterampilan dan Kesabaran, serta ketelatenan sekaligus pengalaman.
“Karena kita dituntut mampu bersaing untuk menghasilkan produksi rokok (lintingan). Berjumlah besar dan berkualitas bagus, dalam waktu terbatas. Tenaga yang terampil dan berpengalaman, pasti bisa menghasilkan ribuan linting rokok,” tegas Pj Wahyu, usai membuka acara pelatihan linting rokok di PT Sinar Mahkota Mas, Kelurahan Bandulan, Sukun, Senin (13/11/2023).
Tenaga linting di dunia industri rokok, sebut Wahyu, sangat dibutuhkan oleh banyak pabrik. Untuk itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) mesti dikedepankan. Pemkot Malang melalui Diskopindag setempat, menangkap peluang itu.
“Kita berikan fasilitasi pelatihan kepada warga Kota Malang, yang saat ini butuhkan pekerjaan. Jika mereka (tenaga linting) mampu menghasilkan seribu linting rokok, bakal mendapatkan upah Rp52.500. Kami tadi mendengarkan infonya mampu mencapai tiga ribu linting dalam waktu 8 jam kerja,” kata dia.
LINTING: Di hadapan peserta pelatihan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mencoba melinting rokok dengan alat manual linting rokok dari kayu. (foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Wahyu menambahkan, keberadaan pabrik rokok di manapun berada, utamanya di Kota Malang, Pemkot Malang mendapatkan nilai manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Tahun ini sebesar Rp52 miliar, yang diperuntukkan kepentingan masyarakat.
“Kami melihat multi efeknya luar biasa. Selain itu, kebutuhan tenaga linting yang dibutuhkan pabrik rokok, kami berpikir dapat mengurangi atau menekan angka pengangguran di Kota Malang. Terciptanya simbiosis mutualisme, saling membutuhkan,” tambah dia.
Disinggung saat mencoba melinting rokok di mesin linting manual, Pj Wahyu menjawab, kelihatannya biasa-biasa saja dan gampang. Tapi setelah dilakukan sendiri, ternyata butuh keterampilan dan kesabaran serta ketelatenan yang berpengalaman.
“Kami akhirnya berpendapat, tenaga linting rokok mesti dilatih secara serius. Karena mereka dituntut mampu bersaing dan menghasilkan dalam jumlah besar. Agar menghasilkan upah tinggi. Selepas pendapatan (upah) didapatkan, menjadikan kesejahteraan keluarga kian terjamin. Kemiskinan ikut terkurangi perlahan tapi pasti,” bebernya.
Sementara, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan, calon tenaga linting rokok yang dipersiapkannya. Memenuhi kebutuhan yang diharapkan oleh pabrik rokok di Kota Malang. Kurang lebih sekitar 900 orang dari lima kecamatan.
“Kami pun akan terus melakukan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Tempatnya pun akan bergantian. Semua pabrik rokok di Kota Malang, akan kita libatkan untuk pelatihan. Mengingat potensi tenaga linting ini cukup lumayan hasilnya. Asalkan ada kemauan dan keseriusan dari calonnya tersebut,” jelas Eko Sya, sapaan Kadiskopindag.
BANTUAN: Disaksikan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, menyerahkan alat pelatihan linting rokok secara simbolis kepada calon peserta. (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Pelatihan yang digelar tersebut, lanjut Eko Sya, sekiranya produksi lintingan rokoknya kurang mumpuni. Akan dilakukan pengembangan dan peningkatan kemampuannya serta ketrampilannya.
“Kami berharap kemampuan mereka untuk produksi lintingan rokoknya dari mesin tersebut. Setiap harinya bisa mencapai 3000 – 5000 linting rokok yang dihasilkannya. Apa yang kita dapatkan dari DBHCHT, kita kembalikan kepada masyarakat,” sambung dia.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menuturkan, cukai rokok atau pita cukai yang melekat di sebungkus rokok. Dikeluarkan oleh pabrik rokok dimana pun berada. Merupakan pajak rokok yang dipungut oleh negara. Selanjutnya dikembalikan lagi ke masyarakat sebagai bentuk pemberdayaannya.
“Kita kenal dengan nama DBHCHT. Untuk penerimaan di Jawa Timur saja, targetnya Rp141 triliun pada 2023 ini. Dimana pemanfaatan DBHCHT, digunakan dalam beberapa peruntukan. Contohnya, penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, bantuan kesehatan, sosialisasi dan pendidikan,” tutur Agus.
Menurut Agus, keberadaan pabrik rokok sekaligus rokoknya. Memiliki sudut pandang yang beragam. Tapi pemerintah dalam melaksanakan regulasi, berada di tengah-tengah. Pemkot Malang menjalankan dari sisi ekonominya.
“Namun demikian, keberadaan rokok tersebut jangan sampai liar dan ilegal. Kehadiran pemerintah dibutuhkan untuk pengawasannya dan pengendaliannya. Termasuk memberlakukan sistem aturan regulasinya,” pungkas Agus. (Iwan – Ra Indrata).