Malang Post – Ratusan reklame ilegal dibredel Satpol PP Kota Batu, Rabu (25/10/2023). Mereka membredel reklame promosi maupun reklame partai politik (parpol) yang tak berizin. Dalam aksi itu, Satpol PP Kota Batu menyisir seluruh jalan protokol di kota ini.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan, belasan personel Satpol PP menyisir sejumlah jalan protokol Kota Batu. Guna melakukan penertiban reklame-reklame tak berizin dan tidak bayar pajak.
“Ini kami lakukan setiap hari. Sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak,” tutur Bambang.
Dalam pembredelan ratusan reklame ilegal itu. Dimulai dari sepanjang Jalan Giripurno, Jalan Drs Moh Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu lainnya.
“Penertiban reklame ilegal ini kami utamakan di Jalan Protokol dulu. Nantinya akan terus diterbitkan hingga perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang,” ujarnya.
Agar tak salah sasaran dalam pengertian itu, pihaknya turut melibatkan Bakesbangpol, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Bambang juga menegaskan dalam pembersihan reklame ilegal ini pihaknya tak pandang bulu.
BREDEL: Satpol PP Kota Batu saat menurunkan ratusan reklame ilegal di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Baik reklame komersil maupun reklame parpol yang berkaitan dengan pencalegan. Apabila tak berizin akan kami tertibkan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Batu juga mengungkapkan, menjelang Pemilu 2024. Banyak reklame ilegal yang dipasang parpol-parpol. Mulai dari promosi, iklan dan atribut parpol dipasang. Bahkan banyak mereka yang memasang ngawur. Contohnya seperti memasang reklame di pepohonan.
“Kami tak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu. Akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,” katanya.
Dengan berbagai temuan itu, pihaknya berharap pihak pemasang reklame dapat mematuhi aturan. Serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai Perda Kota Batu 4 nomor tahun 2010 tentang pajak reklame. Serta diatur dalam Perwali Kota Batu nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
Setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sebab mereka berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.
“Tentunya akan kami panggil si pemasang. Di reklamenya kan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sidang tipiring,” tutupnya. (Ananto Wibowo)