
Malang Post – Angka perkawinan usia anak masih tinggi di Kabupaten Malang tahun ini. Setidaknya, 700 perkara permohonan dispensasi Kawin (diska) dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang hingga September 2023 ini.
Data dari PA Kabupaten Malang menyebutkan, sebanyak 722 perkara dispensasi kawin disidangkan selama Januari sampai September 2023, dan yang dikabulkan sebanyak 700 perkara.
Dibanding selama periode Januari-Desember 2022 lalu, sebanyak 1.433 perkara dispensasi kawin disidangkan. Dan, yang diputus dikabulkan sebanyak 1.392 perkara.
Dari data pemohon dispensasi ini, mayoritas didominasi anak yang masih berusia 15 tahun sampai kurang dari 19 tahun. Mereka tercatat rata-rata berlatar pendidikan SD dan SMP saja. Ada juga beberapa yang tercatat tidak sekolah atau drop out.
Pada tahun 2023 ini misalnya, pemohon yang hanya berpendidikan SD/SMP sejumlah 563 pemohon. Rinciannya, berpendidikan SD sebanyak 229 anak, dan SMP sebanyak 334 anak.
Sedangkan, selama 2022 lalu, pemohon dispensasi kawin usia SD/SMP totalnya 863 pemohon. Terdiri dari, sebanyak 388 anak usia SD dan 475 anak berpendidikan jenjang SMP.
Selain itu, perkara permohonan dispensasi kawin di PA Kabupaten Malang ini, didapati karena alasan hamil duluan, yakni sebanyak 110 kasus pada tahun 2023 dan 198 kasus pada tahun 2022.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs H Misbah, MHI mengungkapkan, terus dilakukan upaya menekan tingginya angka perkawinan usia anak atau di bawah umur ini.
“Sebenarnya, telah dilakukan upaya untuk menekan perkawinan anak ini, dengan juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya, dengan pihak Dinas Kesehatan dan konseling dari psikolog,” terang Misbah, kemarin.
Dikatakan, kesehatan dan kesiapan psikologis pihak pemohon dispensasi kawin memang menjadi persyaratan sebelum berkas perkaranya diterima.
Dengan pihak Dinas Kesehatan misalnya, menurutnya calon pengantin perempuan pemohon dispensasi harus diperiksa terlebih dahulu kesehatan dan kesiapan organ reproduksinya.
“Juga ke psikolog, nanti akan diberikan bimbingan terkait kesiapan mentalnya menghadapi perkawinan. Harus ada kesiapan jasmani dan rohani,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Misbah, upaya edukasi melalui penyuluhan langsung kepada warga masyarakat juga dilakukan. Yakni, melalui penyuluhan hukum yang juga didukung pihak pemkab Malang.
Akan tetapi, menurutnya, sebarapa sering penyuluhan hukum ini tidak bisa dipastikan frekwensi kegiatannya, untuk bisa dilakukan setiap tahunnya. (Choirul Amin)