Malang Post – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Batu untuk Pemilu 2024 didominasi generasi X. Atau Bacaleg yang memiliki tahun kelahiran mulai 1965 hingga 1980. Totalnya ada 138 nama Bacaleg dari 355 Bacaleg, yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Kota Batu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. Setelah generasi X disusul Bacaleg dari generasi Y atau kelahiran 1981-1996. Jumlahnya ada sebanyak 130 Bacaleg. Lalu generasi Z atau kelahiran tahun 1997-2003 ada sebanyak 60 orang. Kemudian Bacaleg dari generasi boby boomer atau kelahiran 1946-1964 sebanyak 27 orang.
“Berdasarkan data Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS, didominasi oleh generasi X. Namun jumlahnya hanya berbeda delapan orang dari generasi Y, yang jumlahnya sebanyak 130 orang,” papar Heru.
Dia juga mengungkapkan, dari total keseluruhan Bacaleg Kota Batu. Komposisinya terdiri dari 204 laki-laki dan 151 orang perempuan. Sementara itu, dari segi jenjang pendidikan. Dari 355 Bacaleg tersebut, didominasi oleh lulusan SMA. Totalnya ada sebanyak 262 orang Bacaleg.
Kemudian untuk lulusan Diploma ada sebanyak tiga orang. Lalu lulusan S1 sebanyak 74 orang, lulusan S2 sebanyak 15 orang dan lulusan S3 ada satu orang Bacaleg.
Disisi lain, sebelumnya KPU Kota Batu telah mengumumkan DCS. Fari 378 Bacaleg yang berasal dari 18 partai politik (Parpol). Ada 32 Bacaleg yang tak masuk DCS atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan, mereka yang tidak lolos merupakan para bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas administrasi, saat tahapan verifikasi pada 12-15 Agustus dan penyusunan DCS tanggal 16-17 Agustus.
“Kami menerima total 387 Bacaleg dari 18 partai politik. Sejak proses tahapan verifikasi administrasi mulai awal sampai akhir, kami dapatkan ada 32 Bacaleg TMS dan 355 memenuhi syarat (MS). Mereka dinyatakan TMS karena hingga akhir tahapan tidak segera memperbaiki berkas,” ungkap Erfanudin.
Selain faktor tersebut, juga terdapat beberapa faktor penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dan tidak masuk DCS. Salah satunya ialah persoalan ijazah Bacaleg.
“Banyak faktor penyebab mereka tidak lolos. Ada yang hanya melampirkan surat kesehatan jasmani tetapi tidak melampirkan surat kesehatan rohani. Peruntukkannya juga bukan untuk caleg. Selain itu, juga persoalan ijazah yang tidak sesuai, seperti Bacaleg A yang mendaftar tetapi menggunakan ijazah milik Bacaleg B,” bebernya.
Erfan merinci, dari 32 Bacaleg TMS, berasal dari tujuh partai, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia ada sembilan orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Perindo enam orang, Partai Kebangkitan Nusantara enam orang, Partai Garda Republik Indonesia sebanyak dua orang, Partai Ummat dua orang dan PPP satu orang. (Ananto Wibowo)