Malang Post – Polisi temukan kejanggalan, dalam kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Yang menewaskan Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (5/6/2023) lalu.
Kejanggalan tersebut diketahui saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggelar Pra-Rekonstruksi kasus kecelakaan kerja dan perintangan penyelidikan di PG Kebonagung, Sabtu (24/6) kemarin.
Dalam Pra-Rekontruksi tersebut, ada 12 adegan yang disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Penyidik Satreskrim Polres Malang, menemukan sejumlah fakta dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan Kerja yang menewaskan satu pekerja PG Kebon Agung.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dalam kasus itu penyidik Satreskrim Polres Malang, menemukan sejumlah fakta. Salah satunya, ada kesengajaan pihak PG Kebon Agung yang menutupi peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Ada upaya perintangan saat petugas akan melakukan olah TKP pascakejadian,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, kemarin.
Menurut Wahyu, selain perintangan tersebut, PG Kebonagung juga telah membohongi Polisi dengan menunjukkan TKP yang bukan lokasi kejadian.
“Jadi lokasi kejadian awal yang didatangi petugas, ternyata bukan TKP sesungguhnya, dalam pra-rekonstruksi itu ada 12 adegan. Kami juga bersama Disnaker Propinsi Jawa Timur, serta didampingi pimpinan pabrik,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, dalam Pra-Rekontruksi itu, di adegan 1-3, petugas keamanan PG Kebonagung tidak mengizinkan penyidik Satreskrim Polres Malang masuk ke area pabrik untuk melakukan olah TKP, dengan alasan masih menunggu izin dari pimpinan PG Kebonagung
Sementara adegan 4-5 berkaitan dengan perencanaan yang dilakukan di ruangan, diikuti oleh para manager. Selanjutnya adegan 5-10 mengubah atau membuat rekayasa terkait dengan TKP. Sedangkan adegan ke-11 berkaitan dengan tempat olah TKP pertama, yang ternyata bukan TKP sesungguhnya.
“Dari hasil pra-rekonstruksi itu, ditemukan TKP yang sesungguhnya berada di samping, pada saat kami melakukan olah TKP pertama, dan terungkap bahwa korban jatuh ke lantai dasar dari ketinggian sekitar 2,5 meter dan langsung masuk ke dalam mixer,” terangnya.
Dari Pra-rekonstruksi itu, lanjut Wahyu, ditemukan hasil yang cukup jelas atas kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung, dan Satreskrim Polres Malang akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan.
“Kami sudah mendapatkan hasil cukup jelas terkait peristiwa itu, dan kami akan lakukan pendalaman terhadap saksi yang kemarin sudah kita mintai keterangan. Kita nanti juga akan minta keterangan dari saksi ahli, tandasnya.
Sebagai informasi, insiden kecelakaan kerja terjadi pada Senin (5/6/2023) lalu, menewaskan korban yang mengalami sejumlah luka serius di bagian dada dan paha akibat tergilas mesin penggilingan atau mixer ternyata bukan sekali terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sudah beberapa kali peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebonagung terjadi, bahkan hampir setiap tahun kegiatan giling, ada korban jiwa dari pekerja.
Untuk peristiwa kecelakaan kerja yang ramai disorot publik yaitu pada tahun 2013 dan 2017. Pada tahun 2013, empat pekerja tewas saat tengah membersihkan kerak gula pada palung tempat proses pengkristalan gula.
Kemudian di 2017, seorang pekerja merenggang nyawa akibat sling baja yang digunakan untuk mengangkat spare part mesin penggiling sudah aus hingga tidak kuat menahan beban dua ton yang akhirnya menghantam korban. (Ra Indrata)