Malang Post – Warga Kecamatan Kabupaten Malang sampaikan beberapa saran dan keluhan kepada polisi. Salah satunya yakni minta kepolisian tegas menertibkan hiburan musik check sound. Keluhan dan saran warga itu disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Malang, Polda Jatim.
Puluhan warga beserta Muspika, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, antusias mengikuti kegiatan tersebut di Balai Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jumat (08/05/2023).
Salah satu warga, Anis (40), mengatakan pihak kepolisian dan instansi terkait harus tegas dalam menertibkan hiburan check sound di wilayah kabupaten Malang, utamanya di Kecamatan Pagelaran. Hal ini dikarenakan hiburan musik tersebut tak jarang disertai gemerlap lampu mirip diskotik serta menampilkan penari wanita yang menyuguhkan gerakan tidak pantas diatas panggung.
Warga khawatir, jika tidak ada teguran dari pihak terkait, maka akan dianggap sebagai hal yang biasa dan ditakutkan akan merusak moral generasi muda bahkan anak-anak yang ikut menonton hiburan check sound tersebut.
“Keresahan tokoh agama, fenomana diskotik masuk kampung melalui pertunjukan check sound yang menampilkan penari perempuan mohon ditertibkan,” ungkapnya.
Keluhan lain disampaikan oleh Muhammad Amin (30), warga Desa Pagelaran, belum bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena beberapa kali gagal dalam tes serta kendala kantor pelayanan Satpas yang jauh di wilayah utara yakni Kecamatan Singosari.
“Mohon untuk pembuatan SIM serta pengurusan surat-surat kepemilikan kendaraan dipermudah,” kata Amin.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya melalui Polsek jajaran akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan imbauan hingga penertiban terhadap penyedia hiburan check sound yang mempertontonkan hiburan bermuatan asusila.
Menurutnya, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan yang bermuatan kemaksiatan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Bersama dengan Muspika setempat, Kapolres berharap pemerinah desa dan warga untuk kompak mengantisipasi kegiatan serupa.
“Kami akan menurunkan petugas kepolisian untuk memberikan imbauan agar kegiatan yang dapat memicu kemaksiatan ditertibkan. Selain itu, muspika agar kompak yang halus untuk meniadakan giat maksiat seperti cek sound,” katanya.
Sementara mengenai pembuatan SIM, AKBP Putu menyampaikan, pihaknya kini tengah melakukan pembangunan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM) yang berlokasi di Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen.
Pembangunan kantor Satpas SIM ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memudahkan warga Kabupaten Malang bagian selatan dalam mendapatkan pelayanan SIM. Nantinya, kantor Satpas SIM yang baru diharapkan dapat memangkas waktu perjalanan warga, sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Satpas SIM Singosari untuk mendapatkan surat ijin mengemudi.
“Polres Malang akan membangun gedung pelayanan SIM di Tegaron, Kepanjen, tujuannya untuk memudahkan masyarakat wilayah Kabupaten Malang bagian selatan tidak perlu jauh-jauh ke Singosari untuk pengajuan pembuatan SIM,” jelasnya.
Kapolres menyebut, selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Sehingga serangkaian tes dalam proses penerbitan SIM sudah sesuai standar nasional untuk menguji kelayakan seseorang berkendara di jalan umum.
Anak yang masih di bawah umur, orang yang sudah lanjut usia dan seorang yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM tentunya belum dapat mengemudikan kendaraannya.
Harapannya, pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan raya dengan kelengkapan surat – surat yang lengkap serta berkompeten dalam berkendara sesuai aturan-aturan dan tata tertib berlalu lintas.
“Penerbitan SIM merupakan salah satu tata cara berlalu lintas yang benar dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya. (Ra Indrata)